Jakarta,-Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap dua warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) terkait video viral dugaan menyogok petugas imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta. Diketahui, dua warga negara RRT tersebut berinisial LB dan LJ, dan mereka berada di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi menunggu pemulangan ke negaranya.
“Setelah viralnya konten dari akun TikTok @stellaroptics888 pada 17 Januari 2025, kami langsung melakukan langkah-langkah pemeriksaan internal dan CCTV bandara secara real time. Pemeriksaan itu dimulai dari kedatangan WNA yang bersangkutan sampai dengan keluar dari area pemeriksaan keimigrasian,” kata Plt Dirjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, dalam keterangannya, Kamis (23/1/2025).
Lebih lanjut, Godam mengatakan, muncul pula konten video dari akun media sosial yang sama (@stellaroptics888) berisi permintaan maaf dari WNA pemilik akun tersebut. Di dalam video itu, kata Godam, warga negara RRT itu menyampaikan bahwa pernyataannya di dalam video sebelumnya tidak benar.
“Sementara, uang sejumlah Rp500.000 yang dibawa oleh WNA digunakan untuk membayar biaya visa on arrival (VoA). Tetapi, kami tetap melakukan klarifikasi secara langsung kepada LB dan LJ tentang pernyataan di dalam konten video tersebut,” ujarnya.
Dari hasil klarifikasi, lanjut Godam, kedua WNA tetap memberikan pernyataan yang sama sesuai dengan konten video kedua yang mereka unggah. Saat mereka tiba di Bandara Soetta, petugas imigrasi menyampaikan bahwa mereka mereka melalui jalur untuk penumpang prioritas via area keberangkatan.
Setelah itu, petugas membawa mereka ke area kedatangan internasional agar melakukan proses keimigrasian. Seluruh kejadian tersebut terekam di kamera CCTV bandara.