Jakarta,-Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap seorang WNA asal Tiongkok yang menjadi buron interpol dan bersembunyi di Indonesia. WNA asal Tiongkok itu berinisial LQ alias JS.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan WNA itu diamankan di Bandara Ngurah Rai Bali saat meninggalkan Indonesia. Dan ingin pergi ke Singapura, diketahui LQ menggunakan identitas dan paspor dari Negara Turki.
“Tersangka ini tiba di Indonesia pada 26 September 2024 sekitar pukul 19.00 WIT. Pada 27 September 2024, kami dapat surat dari polisi Tiongkok, tersangka atas nama LQ diduga melarikan diri ke Bali,” kata Silmy saat konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Berdasarkan surat itu, kata Silmy, jajarannya langsung melakukan pra penyelidikan ‘face recodnition’ di Ngurah Rai. Menurut Silmy, tersangka melarikan diri ke Indonesia setelah ditetapkan menjadi tersangka perkara dugaan tindak pidana investasi bodong.
“Tersangka LQ ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana investasi bodong dengan skema fonzi di Tiongkok pada 2020. Ada sebanyak 50.000 warga negara Tiongkok yang menjadi korban penipuan atas aksi yang dilakukan oleh LQ alias JS,” ujar Silmy.
Dari kasus itu, menurut Silmy, total kerugian semua korban mencapai Rp210 triliun. LQ alias JL merupakan buronan Pemerintah Tiongkok sesuai red notice.