By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Ini Aturan Wajib Pasang Bendera Merah Putih
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NASIONAL

Ini Aturan Wajib Pasang Bendera Merah Putih

Editor
Editor Published August 2, 2024
Share
SHARE

Jakarta,-Perayaan Hari Ulang Tahun Ke-78 Republik Indonesia tinggal di depan mata. Biasanya setiap rumah, kantor, satuan pendidikan, transportasi umum hingga pribadi, harus diwajibkan mengibarkan bendera merah putih.

Kebiasaan ini dianggap sebagai tradisi untuk menyemarakkan Dirgahayu RI. Bahkan, mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat peringatan Dirgahayu kemerdekaan Indonesia hukumnya wajib. 

Hal ini berdasarkan Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009. Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. 

Namun, ternyata memasang sang saka merah putih di depan rumah tidak boleh sembarangan. Soal ukuran bendera juga perlu diperhatikan. 

Dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 disebutkan bahwa bendera Indonesia berbentuk empat persegi panjang dengan rasio tinggi 2 banding lebar 3. Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih, masing-masing berukuran sama.

Berikut rincian ukuran bendera yang dikibarkan menurut tempatnya. Dirangkum berbagai sumber, di antaranya:

1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan Istana kepresidenan

2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan Umum

3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan

4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden

5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara

6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum

7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal

8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api

9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara, 

10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja

You Might Also Like

Jamred Nenek- nenek, Pemuda ini Diringkus Tim URC Polresta Deli Serdang, Begini Ceritanya !!!

Ditangkap, Pengedar Sabu, Disimpan di Dalam Topi

AJI Indonesia Tuntut Perlindungan dan Kebebasan Pers bagi Jurnalis Palestina

DPW AMPHIBI Jatim Gelar Kerja Bakti Bersama Warga dan TNI-Polri di Candi Sidoarjo

Satu WNI Terdampak Banjir Bangkok, KBRI Pastikan Kondisinya Aman

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor August 2, 2024 August 2, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Kunjungan Paus ke Indonesia, BNPT Audit Keamanan Gereja Katedral
Next Article Wali Kota Ingin Pesparawi Tunjukkan Medan Kota Multi Etnis & Agama
3 Comments

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Layani hingga 300 Pasien Sehari, Puskesmas Helvetia Direhabilitasi Total
Medan
“Baru Di Tangan Rico Waas Eksekusi Nyata”, Penantian 1.800 KK Kelurahan Cinta Damai Terjawab: Drainase 670 Meter Dibangun
Medan
Tak Ingin Warga Kebanjiran Lagi, Wali Kota Medan Tinjau Langsung Pembangunan Drainase Sei Asahan
Medan
Jamred Nenek- nenek, Pemuda ini Diringkus Tim URC Polresta Deli Serdang, Begini Ceritanya !!!
HOME KRIMINAL NASIONAL
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?