Jakarta,-Polisi kembali berhasil membongkar jaringan sindikat pengedar narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis. Dalam pengungkapan ini polisi menangkap dua tersangka bandar narkoba dan barang bukti narkoba dengan berat total 6,6 kg.
Kedua tersangka berinisial IS alias T (29) dan IS alias B (32) yang ternyata merupakan residivis kasus serupa. Kedua pelaku bahkan baru keluar dari penjara 1,5 bulan lalu.
“Barang bukti ini adalah hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh Polsek Kebon Jeruk,” kata Kapolsek Kebun Jeruk Kompol Sutrisno. Ia kemudian menunjukan tumpukan barang bukti dalam jumpa pers di Mapolsek Kamis (24/7/2024).
Menurut dia kasus tersebut terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Tim reserse narkotika Polsek Kebun Jeruk pun langsung mendalami informasi tersebut.
“Tim gabungan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Subartoyo dan Panit Narkoba segera mengecek lokasi. Pada Selasa, 16 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, kami berhasil menangkap dua tersangka di depan tempat kosnya,” kata Sutrisno.
Dari tangan mereka, Polisi menyita Sabu seberat 2.872 Gram, tembakau sintetis seberat 3.735 Gram.Polisi juga menyita tiga timbangan elektrik, sembilan botol cairan sinte, sepuluh plastik klip berbagai ukuran, dan dua baskom aluminium.
“Kemasan narkoba dibuat seolah-olah sparepart kendaraan dengan tambahan batu di dalamnya agar terasa berat. Dalam pengirimannya, setiap kotak berisi narkoba dengan berat bervariasi mulai dari 5 Gram, 10 Gram, hingga 25 Gram, sesuai pesanan pembelu,” ujar Sutrisno.
Dari hasil penjualan narkoba itu, pelaku mendapat keuntungan antara Rp 200.000 hingga Rp 400.000 per Gram. Keduanya kini ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.