Jakarta,-Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mencatat sebanyak 3.541 paspor yang ditunda penerbitannya sejak 2023. Penundaan penerbitan paspor ini dilakukan untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Kami melakukan penundaan penerbitan paspor Juni 2024 ini sekitar ada 3.000-an. Ini sebagai langkah nyata dalam penindakan TPPO,” kata Ketua Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Arvin Gumilang kepada wartawan di Kantor Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Lebih lanjut, Arvin mengatakan ada beberapa faktor atau pertimbangan dalam penetapan penundaan penerbitan paspor tersebut. Salah satu faktornya yakni tidak meyakinkannya pemohon pemegang paspor saat melakukan pengajuan.
“Ada berbagai macam pertimbangan dan kalau di lapangan itu seperti paspornya hilang waktu kehilangan BAP. Kita lihat dan ditangguhkan ada juga pada saat wawancara tidak meyakinkan,” ujar Arvin
“Artinya ketika melakukan perjalanan tidak ada yang bisa menjamin keselamatannya. Itu juga kita lakukan penundaan, makanya tadi sampai angka 3.000.”
Selain itu, Arvin menyampaikan penundaan penerbitan paspor didominasi mereka yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) berstatus ilegal. Ditjen Imigrasi terus berkoordinasi dengan BP2MI untuk melakukan profiling terhadap calon pemegang paspor.
“Jadi artinya kami komitmen. Terhadap pencegahan TPPO itu sangat tinggi,” kata Arvin.