Bengkalis,-TNI AL yakni Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Dumai bersama Tim Penindakan dan Penyidikan KPP Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkoba. Kali ini yang digagalkan merupakan narkoha jenis Sabu seberat 11,668 Kg di Perairan Selinsing, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Komandan Lanal Dumai, Kolonel Laut (P) Boy Yopi Hamel menyampaikan, penggagalan tersebut berawal dari informasi adanya penjemputan barang. Barang tersebut diduga Narkoba dengan menggunakan Speed Boat mesin 60 PK jenis Pompong dari Malaysia.
“Berdasarkan informasi tersebut, saya segera memerintahkan Tim F1QR Lanal Dumai bergerak dari Pos Babinpotmar Sungai Dumai menuju perairan Selinsing. Pihaknya melakukan penyekatan di jalur yang akan dilalui sebagai perlintasan speed boat penyelundup narkoba,” ujar Boy Yopi, Selasa (16/7/2024).
Pihaknya pun melihat ada speed boat yang mencurigakan sehingga terjadi aksi kejar-kejaran. Tim F1QR Lanal Dumai juga mencoba memberikan tembakan peringatan ke udara ke Speedboat yang diduga membawa Narkoba.
Kemudian personel berhasil mengamankan speedboat dan berhasil mengamankan tiga orang ABK terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku menggunakan modus membawa barang masuk melalui Sungai Pak Itam, Selangor Malaysia.
“Pelaku juga mengakui bahwa barang diduga narkoba tersebut disembunyikan dalam tas bentuk karung warna biru. Ini berangkat dari Sungai Pak Itam Selangor Malaysia, dan ditenggelamkan untuk mengelabui petugas,” ucapnya.
Terduga pelaku mengaku telah meletakkan barang diduga narkoba tersebut pada sekitar 350 meter dari titik lokasi penangkapan. Di lokasi tersebut tim berhasil menemukan 1 buah tas berisi 11 bungkus teh cina yang diduga berisi narkoba jenis methamphetamine.
Dalam penangkapan ini, tim gabungan mengamankan pelaku berinisial S (41), A (55) dan L (20). Beserta barang bukti narkoba berjenis Sabu-sabu dengan berat 11,668 kg, dan satu unit speedbot mesin 60 PK.
“Selanjutnya terduga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Lanal Dumai untuk diperiksa sebelum diserahkan ke pihak terkait. Pelaku A dan S mengaku dapat upah Rp5.000.000 per Kg, sedangkan L mendapatkan upah Rp1.000.000 per Kg,” ujar Boy Yopi.
Diketahui nilai harga narkotila tersebut hampir mencapai Rp41 Miliar. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti akan diserahkan kepada BNN Provinsi Riau untuk proses lebih lanjut.