Sunggal,-Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan spesialis bobol ruko ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Sunggal.Dua pelaku yang ditangkap ini satu diantaranya merupakan residivis yakni Roy Hamdani (34) warga Jalan Tani Asli, Kecamatan Sunggal.
Satu pelaku lagi Heri (41) warga Komplek Perumahan Merilen, Jalan Kebun Sayur, Kecamatan Lubuk Pakam.”Pelaku Roy Hamdani terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melawan saat ditangkap, kedua kakinya ditembak,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, Senin (8/7/2024).
Ia mengatakan pelaku disergap di kawasan rumahnya di Jalan Tani Asli, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal.”Roy Hamdani ditangkap setelah membobol ruko milik korbannya di Jalan Merak, Medan, Minggu (7/7/2024) kemarin, pelaku mengambil rokok dan uang Rp 150 ribu,” ujarnya.
Dari pemeriksaan, selain membongkar ruko, pelaku juga pernah melakukan pencurian di Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal, pada Jumat (31/5/2024) silam.Saat itu, pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat milik korbannya bernama Yudha yang sedang diparkirkannya di areal kos.”Tersangka ini sudah melakukan kejahatan serupa sebanyak empat kali. Dia juga seorang residivis,” ucapnya.
Lebih lanjut, mantan Kapolsek Kota Pinang Labusel ini menyatakan pihaknya juga menangkap pelaku curanmor bernama Heri yang melakukan pencurian motor di Kelenteng Jalan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Aksi pelaku terjadi di kelenteng Jalan Sunggal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, pada Selasa (25/6/2024) lalu.Kasus pencurian yang dilakukan pelaku ini sempat terekam kamera pengawas CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.
“Modus pelaku mencuri sepeda motor terparkir di Kelenteng, kemudian pemilik lupa mengambil kunci kontaknya,” kata Bambang.
Heri yang melihat kunci kontak lengket, diam-diam membawa kabur sepeda motor korban. Atas kejadian ini, korban lalu membuat laporan ke Polsek Sunggal.Setelah menerima laporan korban, kata Bambang, petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Jalan PDAM Tirtanadi, pada Minggu (7/7/2024) kemarin.”Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Sunggal, untuk di proses lanjut,” sebutnya.
Mantan Wakapolres Labusel ini menyampaikan, dari pengakuannya sepeda motor milik korban telah dijual pelaku seharga Rp 1,2 juta. “Sepeda motornya dijual ke daerah Marelan. Uang hasil kejahatannya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.