Medan,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) apresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Medan yang telah membatalkan kenaikkan tarif retsribusi sampah.
DPRD apresiasi Pemkot Medan itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan, Surianto (Butong) menjawab wartawan di Medan, Selasa (28/5/2024).
Kebijakan pembatalan kenaikan tarif retribusi sampah itu, menurut Butong, merupakan bentuk keberpihakan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, terhadap warga Kota Medan.
Mengingat, kenaikan tarif retribusi sampah tersebut sangat dikeluhkan warga Kota Medan belakangan ini. “Kita apresiasi kebijakan Wali Kota Medan. Kebijakan pembatalan kenaikan tarif retribusi ini adalah jawaban dari keluhan warga Kota Medan,” ucap Butong.
Pembatalan kenaikan tarif retribusi sampah ini, kata Wakil Ketua Komisi II itu, patut menjadi perhatian bagi masyarakat, khususnya dalam membantu Pemkot Medan dalam menjaga kebersihan.
“Tarif retribusi sampah tidak jadi naik. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat dapat membantu pemerintah dalam mengelola persampahan. Jangan sampai ada lagi yang membuang sampah sembarangan. Mari kita bantu Pemko Medan dalam menjaga kebersihan,” imbaunya.
Butong juga meminta, kecamatan di Kota Medan untuk tetap menjalankan tugasnya dalam proses pengangkutan sampah dengan baik. “Jangan sampai karena kenaikan tarif retribusi sampah dibatalkan, lantas pengangkutan tidak berjalan maksimal. Kita juga tidak mau seperti itu,” katanya.
Butong mengaku, sepakat dengan instruksi Wali Kota Medan yang ingin memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi sampah dengan cara memaksimalkan jumlah wajib retribusi sampah (WRS).
“Saya sepakat kalau WRS harus di maksimalkan, khususnya masyarakat yang tinggal di perkotaan, jangan sampai ada lagi tidak terdaftar di WRS. Kita juga meminta kepada perangkat daerah terkait agar memaksimalkan proses penagihan terhadap WRS. Jangan sampai tarif retribusinya tidak jadi naik, tapi justru masih banyak juga WRS tidak membayarkan kewajibannya,” ujarnya.
Sebelumnya Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menunda kenaikan tarif sampah besaran retribusi kembali pada tarif lama. “Wali Kota mendengar dan memperhatikan keluhan dan aspirasi masyarakat yang keberatan dengan kenaikan retribusi sampah ini. Atas dasar itulah, beliau menunda kenaikan retribusi ini,” sebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Muhammad Husni, Senin (27/5/2024).
Selain menunda kenaikan retribusi sampah ini, Husni, menyampaikan Wali Kota meminta agar masing-masing wilayah melakukan optimalisasi penagihan retribusi sampah.
Husni juga mendorong aparat perangkat daerah terkait, termasuk di kecamatan, bersama-sama masyarakat untuk menjaga kebersihan kota. “Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat tentu akan melahirkan hasil lebih optimal,” katanya.