By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Bongkar Kejahatan Transnasional, 2 Truk Muatan Moge Diamankan
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Bongkar Kejahatan Transnasional, 2 Truk Muatan Moge Diamankan

Agus Leo
Agus Leo Published May 28, 2024
Share
SHARE

Medan – Polda Sumut bersama Den Intel Kodam I/BB mengungkap kasus penyelundupan dan tindak Kejahatan transnasional ke luar negeri. Selain melakukan penahanan 4 orang tersangka, petugas mengamankan 2 unit Truk, 3 Karung Balpres Monza, 2 Ekor Anjing Bulldog, 13 Unit Motor Gede (Moge) berbagai jenus, 31 Kotak Sparepart Asal Thailand, 5 Kotak Obat-Obatan Ayam Asal Thailand, 63 ekor ayam Siam/bangkok Thailand dan berbagai barang bukti lainnya. Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan 2 unit rruk yang membawa barang-barang selundupan.

” Berawal dari informasi yang ditindaklanjuti oleh Den Intel Kodam I/BB dengan mengamankan 2 unit mobil truck di Jalan. Besilam Tanjung Pura Kabupaten. Langkat provinsi Sumatera Utara yang saat itu perjalanan dari Seruway Aceh Tamiang menuju Lubuk Pakam,” kata Kombes Hadi Wahyudi, Minggu
26 – 05 – 2024

Kemudian, lanjut Hadi Wahyudi, 2 Kendaraan mobil truck yang dikemudikan RTP dan W dilakukan pemeriksaan oleh Tim Denintel yang diketahui membawa 13 unit kendaraan Bermotor berbagai merk hingga Motor gede serta berbagai barang selundupan lainnya.

“Adapun pelaku yang diamakan berinisial PTP (Sopir truk), SR (Kernet), W (Sopir truk) dan PN (Kernet). Sementara siapa pemilik barang selundupan itu masih dalam penyelidikan,” imbuh Hadi.

Dia mengatakan, barang selundupan itu masuk ke Indonesia diduga melalui pelabuhan tikus. “Pelabuhan Tikus jadi tempat para penyelundup mengirim dan menerima barang illegal,” Ujarnya Kabid Humas Polda Sumut

Temuan DenIntel Kodam I Bukit Barisan itupun diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumut untuk dilakukan proses Penyidikan hukum lebih lanjut.

Sementara itu, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, tim Subdit I/Indag Ditreskrimsus Poldasu menggerebek satu unit ruko yang diduga digunakan menyimpan motor gede (Moge) di Dusun I Gang Rambutan Desa Pasar VI Kualanamu Kecamatan. Beringin Kabupaten. Deli Provinsi Sumatra Utara

Penggerebekan yang dipimpin Wadir Reskrimsus Poldasu AKBP Jose DC Fernandes dibantu Kasat Reskrim Polres Deli Serdang Kompol M.Agustiawan menyita 4 unit moge merk Triumph dan 10 kardus sparepart eks luar negeri, Rabu (22/5) tengah malam.

Dalam rekaman video yang diperoleh Medan Pos, sepeda motor gede itu masih terbungkus kertas. Kemudian bersama sparepart yang dimasukkan kedalam sejumlah kardus dibawah dengan truk cold diesel Nopol Bk 8386 EO dibawa ke Mapolda Sumut.

Menurut informasi yang diperoleh, pemilik ruko adalah berinisial AS (51) warga Dusun I Desa Pasaribu VI, Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatra Utara.

Namun saat penggerebekan terjadi, pemilik ruko sedang tidak berada ditempat dan polisi masih menyelidiki pemilik barang selundupan tersebut.

Terkait kasus itu, juru bicara Polda Sumut itu mengatakan, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 106 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Yo pasal 55,56 KUHPidana.

“Dugaan tindak pidana pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan oleh Menteri dan/atau tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standart yang dipersyaratkan oleh ketentuan Perundang-undangan dan/atau setiap Importir yang Mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor dengan pidana penjara paling lama ancaman hukuman 5 tahun dan denda RP. 5.000.000.000.

“Para pelaku dengan sengaja memasukkan barang ke Indonesia sehingga Negara mengalami kerugian hingga puluhan milyar rupiah,” Ujarnya.(Gs/Mdn).

You Might Also Like

Jual Sabu, IRT di Tebingtinggi Diamankan Polisi

Geng Motor F2F Ditangkap saat Konvoi di Sunggal

Tok!, PN Sei Rampah Vonis Terdakwa Pembunuhan Siswi SMP Seumur Hidup

Korupsi Pembangunan Jalan di SUmut, KPK Periksa Sejumlah PNS

Investigasi AMPHIBI Kota Medan : Selain Bau Busuk Ternyata PT.AJP Cemari Polusi Debu Bikin Warga Resah

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Agus Leo May 28, 2024 May 28, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Tarif Sampah Batal Naik, DPRD Apresiasi Pemkot Medan
Next Article Kapoldasu Berangkatkan Umroh Anggotanya
1 Comment
  • https://www.waste-ndc.pro/community/profile/tressa79906983/ says:
    June 28, 2024 at 4:42 am

    Excellent sitee you have here but I was curious if you knew of any discussion boards that cover the sqme topics discussed in this
    article? I’d really love to be a part of online community where I can get feedback from other experienced individuals that share the same interest.

    If you have any recommendations, please let me know.
    Thanks! https://www.waste-ndc.pro/community/profile/tressa79906983/

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Gubernur Sumut Bobby Ajak Kepala Daerah Samakan Tekad Kelola Danau Toba
Medan
Kahiyang Ayu Hadiri Rakernas PKK dan Puncak HKG PKK ke-53
Medan
Wakil Walikota Medan Serahkan Bantuan ke Korban Puting Beliung
Medan
Maresca Senang Chelsea ke Final
OLAHRAGA
- Advertisement -
July 2025
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?