By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Bongkar Kejahatan Transnasional, 2 Truk Muatan Moge Diamankan
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Bongkar Kejahatan Transnasional, 2 Truk Muatan Moge Diamankan

Agus Leo
Agus Leo Published May 28, 2024
Share
SHARE

Medan – Polda Sumut bersama Den Intel Kodam I/BB mengungkap kasus penyelundupan dan tindak Kejahatan transnasional ke luar negeri. Selain melakukan penahanan 4 orang tersangka, petugas mengamankan 2 unit Truk, 3 Karung Balpres Monza, 2 Ekor Anjing Bulldog, 13 Unit Motor Gede (Moge) berbagai jenus, 31 Kotak Sparepart Asal Thailand, 5 Kotak Obat-Obatan Ayam Asal Thailand, 63 ekor ayam Siam/bangkok Thailand dan berbagai barang bukti lainnya. Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan 2 unit rruk yang membawa barang-barang selundupan.

” Berawal dari informasi yang ditindaklanjuti oleh Den Intel Kodam I/BB dengan mengamankan 2 unit mobil truck di Jalan. Besilam Tanjung Pura Kabupaten. Langkat provinsi Sumatera Utara yang saat itu perjalanan dari Seruway Aceh Tamiang menuju Lubuk Pakam,” kata Kombes Hadi Wahyudi, Minggu
26 – 05 – 2024

Kemudian, lanjut Hadi Wahyudi, 2 Kendaraan mobil truck yang dikemudikan RTP dan W dilakukan pemeriksaan oleh Tim Denintel yang diketahui membawa 13 unit kendaraan Bermotor berbagai merk hingga Motor gede serta berbagai barang selundupan lainnya.

“Adapun pelaku yang diamakan berinisial PTP (Sopir truk), SR (Kernet), W (Sopir truk) dan PN (Kernet). Sementara siapa pemilik barang selundupan itu masih dalam penyelidikan,” imbuh Hadi.

Dia mengatakan, barang selundupan itu masuk ke Indonesia diduga melalui pelabuhan tikus. “Pelabuhan Tikus jadi tempat para penyelundup mengirim dan menerima barang illegal,” Ujarnya Kabid Humas Polda Sumut

Temuan DenIntel Kodam I Bukit Barisan itupun diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumut untuk dilakukan proses Penyidikan hukum lebih lanjut.

Sementara itu, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, tim Subdit I/Indag Ditreskrimsus Poldasu menggerebek satu unit ruko yang diduga digunakan menyimpan motor gede (Moge) di Dusun I Gang Rambutan Desa Pasar VI Kualanamu Kecamatan. Beringin Kabupaten. Deli Provinsi Sumatra Utara

Penggerebekan yang dipimpin Wadir Reskrimsus Poldasu AKBP Jose DC Fernandes dibantu Kasat Reskrim Polres Deli Serdang Kompol M.Agustiawan menyita 4 unit moge merk Triumph dan 10 kardus sparepart eks luar negeri, Rabu (22/5) tengah malam.

Dalam rekaman video yang diperoleh Medan Pos, sepeda motor gede itu masih terbungkus kertas. Kemudian bersama sparepart yang dimasukkan kedalam sejumlah kardus dibawah dengan truk cold diesel Nopol Bk 8386 EO dibawa ke Mapolda Sumut.

Menurut informasi yang diperoleh, pemilik ruko adalah berinisial AS (51) warga Dusun I Desa Pasaribu VI, Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatra Utara.

Namun saat penggerebekan terjadi, pemilik ruko sedang tidak berada ditempat dan polisi masih menyelidiki pemilik barang selundupan tersebut.

Terkait kasus itu, juru bicara Polda Sumut itu mengatakan, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 106 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Yo pasal 55,56 KUHPidana.

“Dugaan tindak pidana pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan oleh Menteri dan/atau tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standart yang dipersyaratkan oleh ketentuan Perundang-undangan dan/atau setiap Importir yang Mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor dengan pidana penjara paling lama ancaman hukuman 5 tahun dan denda RP. 5.000.000.000.

“Para pelaku dengan sengaja memasukkan barang ke Indonesia sehingga Negara mengalami kerugian hingga puluhan milyar rupiah,” Ujarnya.(Gs/Mdn).

You Might Also Like

Dorrr..Pelaku Begal Bersajam di KIM Mabar Ditembak !!! Begini Akhirnya…

2 Pencuri TV dan Tabung Gas Di Rumah Kosong Ditangkap, Disini TKPnya !!!!

Tim URC Polresta Deli Serdang Tindak Lanjuti Laporan Judi Tembak Ikan di Tanjung Morawa, Ternyata Ini Hasilnya !!!

Polres Sergai Ungkap 27 Kasus dan Amankan 35 TSK Selama Agustus-September

Gawat !!! Perang Klakson Jalan Simpang Titipapan Rawan Kemacetan, Ini Penyebabnya !!!

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Agus Leo May 28, 2024 May 28, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Tarif Sampah Batal Naik, DPRD Apresiasi Pemkot Medan
Next Article Kapoldasu Berangkatkan Umroh Anggotanya
1 Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

FOZ Sumut Ajak Lembaga Zakat Kolaborasi untuk Beasiswa 70 Anak dan Rumah Singgah Pasien
EKONOMI
Carabao Cup, Liverpool Kalahkan Spurs 3-1
OLAHRAGA
Dorrr..Pelaku Begal Bersajam di KIM Mabar Ditembak !!! Begini Akhirnya…
HOME KRIMINAL Medan
2 Pencuri TV dan Tabung Gas Di Rumah Kosong Ditangkap, Disini TKPnya !!!!
HOME KRIMINAL Medan
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?