By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: PT KAI Minta Aparat Kepolisian Usut Aksi Vandalisme Suporter di Surabaya
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

PT KAI Minta Aparat Kepolisian Usut Aksi Vandalisme Suporter di Surabaya

Editor
Editor Published June 1, 2024
Share
SHARE

Surabaya,- PT KAI menempuh jalur hukum terkait tindakan vandalisme oleh oknum suporter di Surabaya, yang melempari kaca kereta api (KA). Aksi vandalisme itu terjadi di Jalan Ambengan, Surabaya, Kamis (30/5/2024) malam, terhadap KA Pasundan.

Aksi ini ditengarai oleh kedatangan oknum suporter Bandung ke Bangkalan Jawa Timur. Mereka datang untuk mendukung tim kesayangannya menghadapi Madura United dalam final leg kedua Liga 1 kemarin malam.

Peristiwa pelemparan batu terhadap perjalanan KA juga menimpa Ambarawa Ekspres, Jumat (31/5/2024). Aksi ini berdampak pada rusaknya kaca-kaca di KA, bahkan, ada penumpang KA yang mengalami luka.

Saat ini, KAI tengah berkoordinasi dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian setempat. KAI minta polisi segera memburu dan menangkap para pelaku.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, mengatakan akibat kejadian tersebut, tujuh kaca di gerbong kereta ekonomi KA pecah. “Dua penumpang mengalami luka ringan di pipi dan pergelangan tangan, tetapi sudah mendapatkan perawatan,” kata Luqman, Jumat (31/5/2024).

Namun, KAI memastikan seluruh penumpang di dua kereta tersebut selamat. KAI lantas mengingatkan, pelaku vandalisme atau perusakan kereta api tersebut dapat dikenakan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

You Might Also Like

Korban Meninggal Dunia, Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Penganiayaan

Polresta Deli Serdang Tindak Cepat Dugaan Pungli di Tanjung Morawa, 1 Pelaku Diamankan

Napi Kasus Narkoba Resiko Tinggi Dikirim ke Nusakambangan

Konten Kreator Asal Sergai Dituntut 8,6 Tahun Penjara dalam Kasus Ekstasi

BD Narkoba Diburon, Polresta DS Bongkar Jaringan Internasional 3 Tsk Ditangkap, BB Rp 57 Miliar Disita

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor June 1, 2024 June 1, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Dua Bulan Diburu, Pencuri Sepeda Motor ini Ditangkap
Next Article Potongan Tapera Mulai Berlaku 2027
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Rp158 Miliar Digelontorkan, Jalan Aek Nabara-Negeri Lama-Tj Sarang Mulai Diperbaiki Tahun Ini
Medan
Terima Aduan Masyarakat, Pemko Medan Langsung Eksekusi Lubang di Jalan Raden Saleh
Medan
Wali Kota Medan Terima Rekomendasi DPRD Atas LKPJ TA 2025
EKONOMI
Rico Waas Tegaskan Ekspansi Grab di Medan Harus Sejalan Kebutuhan Warga dan Kesejahteraan Driver
Medan
- Advertisement -
April 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?