By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Sosialisasi Perda PPJ, Bukhari Ajak Warga Perhatikan Kondisi Lampu Jalan
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Medan

Sosialisasi Perda PPJ, Bukhari Ajak Warga Perhatikan Kondisi Lampu Jalan

Editor
Editor Published May 19, 2024
Share
SHARE

Medan,-Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Bukhari SE, mendorong warga masyarakat untuk memahami Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) karena didalamnya memuat tentang besaran pajak yang menjadi kewajiban warga masyarakat.

“Sosialisasi Perda ini kita sampaikan agar masyarakat memahami persoalan Pajak Penerangan Jalan sehingga memahami hak dan kewajiban,” jelasnya saat menyampaikan sosialisasi Perda PPJ yang dilaksanakan di dua tempat yang berbeda yakni JalanRumah Potong Hewan Link.5 No.15 Kel.Mabar Kec.Medan Deli dan di Jalan Bersama No.168, Kel.Bantan Kec Medan Tembung, Ahad (19/05/2024).

Disampaikan Bukhari, kebanyakan warga tidak mengetahui dan memahami tentangn Pajak Penerangan Jalan (PPJ) ini karena warga merasa tidak pernah membayar pajak tersebut. Padahal PPJ itu merupakan salah satu pajak yang dibayar masyarakat yang pembayarannya langsung dibayar saat membayar rekening listrik atau membeli token.

“Karena pembayaran PPJ itu disatukan dengan pembayaran rekening listrik, banyak masyarakat tidak merasa membayar sehingga Perda ini tidak menjadi perhatian serius di masyarakat,” jelasnya.

Dalam persoalan lampu jalan ini seharusnya masyarakat lebih kritis, karena banyak diantaranya kawasan-kawasan yang kerap digunakan aksi kejahatan adalah kawasan yang minim penerangan jalan. “Jadi ini sangat penting untuk kita perhatikan,” katanya.

Disampaikan anggota Komisi III ini, sesuai dengan Pasal 7 dalam perda tersebut, Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebagai berikut: a. golongan industri, pertambangan, minyak bumi dan gas alam sebesar 3% (tiga persen); b. rumah Tangga sebesar 7,5%; c. bisnis sebesar 10%; d. sosial dan Pemerintah sebesar 0%; e. penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri sebesar 1,5% (satu koma lima persen).

“Penerangan jalan yang ibu dan bapak rasakan selama ini, itu dibayar dan dibebankan ke masyarakat sebesar 7,5 persen. Jadi setiap ibu, bapak membayar listrik atau membeli token itu sudah include membayat PPJ,” jelasnya.

Untuk itulah, Politisi PKS Dapil Tiga ini mengajak masyarakat untuk memperhatikan kondisi lingkungannya khusus terkait penerangan jalan. “Mulai sekarang, warga harus peduli dengan persoalan penerangan jalan karena itu menjadi hak kita, karena kita sudah melakukan pembayaran,” jelasnya.

Jika mendapatkan persoalan di lapangan terkait penerangan jalan, Bukhari mengajak masyarakat untuk aktif melakukan perannya dengan melaporkan persoalan penerangan jalan kepada aparat terkait. “Kita sudah membayar pajaknya, jika pelayanannya kurang baik kita wajib menyampaikan persoalan di lapangan kepada aparat terkait,” harapnya.

 

You Might Also Like

2 Pemuda Sibotak dan Sigondrong Bersajam Gagal Membegal di Aloha Nyaris Diamuk Massa, Begini Akhirnya !!!

Bersama Mendikdasmen, Rico Waas Tinjau SMPN 16, Mebelair Rusak Diganti Tahun Ini

Pemko Medan Percepat Sertifikasi 200 Aset, Sinkronisasi Data Pertanahan dengan BPN

Haornas ke-43, Bobby Nasution Berikan Tali Asih untuk Atlet Legendaris Sumut

Sidang Kedua Gugatan PT TSI Terhadap Bank Mandiri Kembali Ditunda, Hakim Tegas: “Jangan Mempersulit Persidangan”

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor May 19, 2024 May 19, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Arab Saudi Perintahkan Jamaah Umrah Harus Tinggalkan Makkah Sebelum 6 Juni 2024
Next Article Aksi Tawuran Di Belawan Berhasil Diamankan Polsek Belawan
7 Comments

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

2 Pemuda Sibotak dan Sigondrong Bersajam Gagal Membegal di Aloha Nyaris Diamuk Massa, Begini Akhirnya !!!
HOME KRIMINAL Medan
Arena Motor Cross Memakan Korban Seorang Anak Tewas, Disini TKPnya !!!
HOME KRIMINAL NASIONAL
BPOM Temukan 61 Persen Rokok Elektronik Gunakan Rasa Buah, Sasar Anak
KRIMINAL
OTT KPK Kasus Pengurusan HGB Libatkan Summarecon dan Politisi
KRIMINAL
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?