Jakarta,-Pemerintah Arab Saudi menegaskan jemaah umrah harus meninggalkan negara itu sebelum 29 Zulkaidah 1445 Hijriah (6 Juni 2024). Jemaah umrah masih diizinkan masuk Saudi paling lambat pada 15 Zulkaidah 1445 Hijriah atau 23 Mei 2024.
Demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie, Minggu (19/5/2024) di Jakarta. “Jemaah umrah Indonesia agar mematuhi kebijakan tersebut dan segera kembali sebelum masa berlaku visanya habis,” katanya.
Menurut Anna, kegiatan ibadah umrah dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berdasarkan Undang-Undang Nomor 8/2019 . Pada Pasal 94 Undang-undang itu disebutkan berbagai bentuk kewajiban yang harus diberikan PPIU kepada pada jemaah umrah.
Salah satunya adalah memberangkatkan dan memulangkan jemaah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi. Anna menambahkan terdapat sejumlah risiko bagi jemaah dan PPIU yang melampaui batas waktu berlakunya visa umrah.
“Mereka dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi,” ucapnya. Bahkan, jemaah yang dideportasi itu dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan.
Sedangkan PPIU yang memberangkatkan jemaah umrah dan muassasah melebihi batas waktu juga dikenakan denda oleh Pemerintah Arab Saudi. Ditambah lagi sanksi di dalam negeri berupa pencabutan izin usaha dari Pemerintah Indonesia melalui Kemenag.
“Kami akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin usaha,” Anna. Menurut dia, ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2021.
Anna juga mengingatkan agar tindak menggunakan visa umrah untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi juga telah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji).
Selanjutnya Kemenag akan mendata PPIU yang akan memberangkatkan jemaah umrah dan yang masih memiliki jemaah di Saudi. Anna juga meminta Asosiasi PPIU agar membina anggotanya terkait penegakan peraturan tersebut.


farmaci senza ricetta in Spagna Abacus Pfäffikon médicaments :
Avantages et inconvénients