By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Arab Saudi Perintahkan Jamaah Umrah Harus Tinggalkan Makkah Sebelum 6 Juni 2024
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NASIONAL

Arab Saudi Perintahkan Jamaah Umrah Harus Tinggalkan Makkah Sebelum 6 Juni 2024

Editor
Editor Published May 19, 2024
Share
SHARE

Jakarta,-Pemerintah Arab Saudi menegaskan jemaah umrah harus meninggalkan negara itu sebelum 29 Zulkaidah 1445 Hijriah (6 Juni 2024). Jemaah umrah masih diizinkan masuk Saudi paling lambat pada 15 Zulkaidah 1445 Hijriah atau 23 Mei 2024.

Demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie, Minggu (19/5/2024) di Jakarta. “Jemaah umrah Indonesia agar mematuhi kebijakan tersebut dan segera kembali sebelum masa berlaku visanya habis,” katanya.

Menurut Anna, kegiatan ibadah umrah dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berdasarkan Undang-Undang Nomor 8/2019 . Pada Pasal 94 Undang-undang itu disebutkan berbagai bentuk kewajiban yang harus diberikan PPIU kepada pada jemaah umrah.

Salah satunya adalah memberangkatkan dan memulangkan jemaah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi. Anna menambahkan terdapat sejumlah risiko bagi jemaah dan PPIU yang melampaui batas waktu berlakunya visa umrah.

“Mereka dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi,” ucapnya. Bahkan, jemaah yang dideportasi itu dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan.

Sedangkan PPIU yang memberangkatkan jemaah umrah dan muassasah melebihi batas waktu juga dikenakan denda oleh Pemerintah Arab Saudi. Ditambah lagi sanksi di dalam negeri berupa pencabutan izin usaha dari Pemerintah Indonesia melalui Kemenag.

“Kami akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin usaha,” Anna. Menurut dia, ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2021.

Anna juga mengingatkan agar tindak menggunakan visa umrah untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi juga telah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji).

Selanjutnya Kemenag akan mendata PPIU yang akan memberangkatkan jemaah umrah dan yang masih memiliki jemaah di Saudi. Anna juga meminta Asosiasi PPIU agar membina anggotanya terkait penegakan peraturan tersebut.

You Might Also Like

Arena Motor Cross Memakan Korban Seorang Anak Tewas, Disini TKPnya !!!

Tim SAR Evakuasi 114 Korban Kapal Virgo Transport 8

Puluhan Penerbangan Soeta-Kalimantan Ditunda karena Asap

Mendadak! Purbaya Dipanggil Istana Saat Rapat DPD, Tak Lama Kemudian Diganti Suahasil

Kemkomdigi Telusuri Sinyal HP Rombongan Jurnalis di Selat Sunda

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor May 19, 2024 May 19, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Wali Kota Medan Instruksikan Jajarannya Jaga Rumah Jamaah Haji
Next Article Sosialisasi Perda PPJ, Bukhari Ajak Warga Perhatikan Kondisi Lampu Jalan
3 Comments
  • topidic günstig in der Schweiz kaufen says:
    August 19, 2024 at 11:56 pm

    farmaci senza ricetta in Spagna Abacus Pfäffikon médicaments :
    Avantages et inconvénients

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

2 Pemuda Sibotak dan Sigondrong Bersajam Gagal Membegal di Aloha Nyaris Diamuk Massa, Begini Akhirnya !!!
HOME KRIMINAL Medan
Arena Motor Cross Memakan Korban Seorang Anak Tewas, Disini TKPnya !!!
HOME KRIMINAL NASIONAL
BPOM Temukan 61 Persen Rokok Elektronik Gunakan Rasa Buah, Sasar Anak
KRIMINAL
OTT KPK Kasus Pengurusan HGB Libatkan Summarecon dan Politisi
KRIMINAL
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?