By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: DPO Kasus Korupsi Retribusi Sampah Diringkus
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

DPO Kasus Korupsi Retribusi Sampah Diringkus

Editor
Editor Published January 18, 2024
Share
SHARE

Labuhan Deli,-Tim Intelijen Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, berhasil meringkus DPO atas nama Syaiful Anwar dalam perkara tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana restribusi sampah di Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2015.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Ka cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, Homonangan Parsaulian Sidauruk didampingi Kasi Pidum/Pidsus Putra Raja Siregar dan Kasi Intel Martin Pardede dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (18/1) mengatakan DPO ini sebelumnya telah berstatus terpidana dan diputus 4 tahun penjara dan denda sejumlah Rp. 300.000.000.,- dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

“Terpidana mengikuti persidangan In Absentian (proses persidangan yang tidak dihadiri oleh pihak terdakwa dalam perkara acara pudana), dan untuk melaksanakan putusan nomor: 94/Pid.Sus-TPK/2022/PN-MDN tanggal 13 Februari 2023 telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali dan pencarian kepada terpidana berdasarkan alamatnya di Jalan Rawa Gang Muslimin Kelurahan Tegal Sari Mandalan III Medan Denai Kota Medan, ” ucap Kacabjari Deli Serdang di Labuhan Deli itu.

Dalam putusannya, ucap Hamonangan Sidauruk menambahkan, Hakim juga menghukum terpidana membayar uang penganti sebesar Rp. 63.982.000,-. dan apabila dalam waktu jangka waktu 1 bulan setelah putusan terhadap perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, terpidana tidak membayarkan uang pengganti, maka harta benda terpidana disit oleh Jaksa dan dilelang untuk uang pengganti.

“DPO yang telah berstatus terpidana ini ditangkap pada Kamis (18/1) di perumahan Ray Pendopo 7 nomor 29 Jalan Bunga Wijaya Kesuma Pasar IV Padang Bulan Selayang II Kecamatan Medan Selayang Kota Medan, ” Ujarnya.

Terpidana akan langsung diserahkan ke Rutan Kelas I Labuhan Deli untuk menjalani hukuman yang akan dijalaninya sesuai putusan pengadilan Negeri Medan. Pungkasnya.

You Might Also Like

Polda Sumut Tegaskan Komitmen Dukung Program Kerja Pemerintah dan Stabilitas Kamtibmas

Rapim 2026, Kapolda Sumut Tegaskan: Jaga Marwah Institusi, Zero Pelanggaran Tanpa Kompromi

Kapolda Sumut Lakukan Tes Urine Serentak Tindaklanjuti Instruksi Kapolri

Lansia Asal Medan Diduga Edarkan Uang Palsu di Pajak Baru Perbaungan, Modus Belanja Bawang dan Cabai

3 Oknum Pejabat Tersangka Korupsi Syahbandar Pelabuhan Belawan Ditahan Kejatisu

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor January 18, 2024 January 18, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Wali Kota Medan Serahkan Donasi Rp 1 Milyar untuk Palestina 
Next Article Larikan Sepeda Motor Temannya, Pria ini Nginap di Sel
1 Comment
  • Violat says:
    June 29, 2024 at 9:38 pm

    I enjoyed reading this article. Its thought-provoking and well-presented. Lets discuss this further. Click on my nickname!

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Polda Sumut Tegaskan Komitmen Dukung Program Kerja Pemerintah dan Stabilitas Kamtibmas
HOME KRIMINAL Medan
Rapim 2026, Kapolda Sumut Tegaskan: Jaga Marwah Institusi, Zero Pelanggaran Tanpa Kompromi
HOME KRIMINAL Medan
Kapolda Sumut Lakukan Tes Urine Serentak Tindaklanjuti Instruksi Kapolri
HOME KRIMINAL Medan NASIONAL
Pemko Medan Dorong Pembenahan dan Penguatan Usaha RPH, Fokus Penguatan Manajemen dan Bisnis Berkelanjutan
EKONOMI
- Advertisement -
February 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  
« Jan    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?