Bekasi – Sampah liar yang banyak terjadi di beberapa titik di wilayah kabupaten Bekasi khususnya yang berlokasi di wilayah Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, akhir-akhir ini bukan menjadi hal yang baru.
Mohamad Hendri, selaku penggiat lingkungan hidup Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 Indonesia AMPHIBI mengatakan, sebenarnya Pemkab Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi yang memiliki peran penting dalam tata kelola persampahan di wilayah kabupaten bekasi.
“Hal demikian adalah tanggung jawab ataupun Tupoksi kewenangan dari DLH Kabupaten Bekasi yang wajib di jalankan. Terkait masalah persampahan sebenarnya juga masuk kedalam 10 Aspek Program Prioritas Presiden RI yang perlu untuk segera di benahi manajemen tata kelolanya, mulai dari sumbernya hingga sampai dengan pengelolaannya di TPA,”ucap Hendri.
Masih kata Moh Hendri, TPA Burangkeng kepemilikan Kabupaten Bekasi pun masih kurang layak sebagai Tempat Pemrosesan Akhir Sampah, karnanya masih menjadi Raport Merah Pemkab Bekasi dalam tata kelola sampah, demikian sudah diatur dalam undang-undang terkait, khususnya yang perlu di pelajari ulang oleh DLH Kab Bekasi yaitu Perbup Bekasi No.53 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Persampahan, walaupun belum ada sanksi terkait pelanggaran dalam Perbup tersebut, namun terkait sanksi masih tetap mengacu fan berpedoman pada undang-undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlingdungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Begitupun dengan penumpukan sampah secara terbuka dan atau open dumping yang di temukan sebenarnya dilarang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, namun faktanya masih banyak terdapat lokasi TPS Liar, dan perlunya diberikannya himbauan ataupun pembinaan terhadap para pengelola TPS Liar agar tidak melanggar aturan yang berlaku,” papar Hendri.
Disamping itu team Amphibi, saat melakukan pemantauan di wilayah Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, menemukan beberapa titik sampah liar di wilayah tersebut. Banyak berita sebelumnya, juga informasi dari masyarakat, bahwa di beberapa titik buangan sampah liar itu juga terindikasi tempat membuang limbah B3 yang sengaja di campur dengan sampah lain.
Kendati demikian team Amphibi juga menyampaikan, yang lebih memprihatinkan lagi, bahwa penampungan sampah liar kini telah merambah ke wilayah wisata alam Sasak Mare, yang dulu sempat viral dengan wisata kali alamnya, bahkan bekas galian dan tebing di jadikan ladang pembakaran dan penimbunan sampah secara ilegal. Jelas terjadi kerusakan lingkungan, pencemaran air, udara dan tanah yang massif. bahayanya lagi jika memang adanya oknum yang dengan sengaja melakukan Pelanggaran regulasi UU lingkungan hidup dan Persampahan juga etika lingkungan pun sudah tidak di hiraukan lagi.
“Melihat fenomena itu, darurat sampah yang digaungkan akhir-akhir ini seperti hanya untuk sekedar menggalang program, tidak untuk bersungguh-sungguh dan berkomitmen antar stakeholder dalam upaya menuntaskan masalah sampah di wilayahnya masing-masing,”ungkap team.
Masihnya, Hendri mengatakan, Keterlibatan para penggiat lingkungan, NGO, akademisi, komunitas yang peduli terhadap sampah, pelaku pemilah sampah swadaya , seharusnya diutamakan dan disupport bersama dengan para pemangku kebijakan. Merekalah sebenarnya yang akan lebih serius membantu pemerintah dalam menangani masalah persampahan. Bukan asal comot orang yang tidak tahu-menahu dan tidak memiliki rekam jejak dengan lingkungan hidup, khususnya sampah, karena kelak sampah akan menjadi blunder masalah besar lingkungan, jika yang mengurus asal-asalan.
“Kita ibarat masyarakat awam menjadi bertanya-tanya sejauh mana kinerja SKPD, pihak legislatif dan APH yang membidangi terkait masalah sampah di Kabupaten Bekasi ini. Apakah kondisi darurat sampah ini akan terus di biarkan ? Apakah masyarakat sendiri yang nantinya akan menyelesaikan ? dan apakah reformasi birokasi di Pemda Kab Bekasi mengenai tata kelola persampahan & lingkungan hidup sudah di laksanakan ? itu semua silahkan masyarakat yang menilai,”Tutup Hendri.(Gs/Bks).