By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: 41 Puskesmas di Medan Terapkan Pola BLUD, Pengelolaan Anggaran Lebih Fleksibel
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

41 Puskesmas di Medan Terapkan Pola BLUD, Pengelolaan Anggaran Lebih Fleksibel

berita
berita Published January 30, 2026
Share
SHARE

Medan,-Sebanyak 41 Puskesmas di Kota Medan mulai menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada tahun 2026. Dengan status tersebut, Puskesmas memiliki fleksibilitas lebih besar dalam mengelola anggaran guna meningkatkan kecepatan dan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr. Surya Syahputra Pulungan, menjelaskan bahwa perbedaan utama antara Puskesmas reguler dan Puskesmas BLUD terletak pada sistem penganggaran. Puskesmas BLUD tidak lagi mengikuti alur ketat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan menggunakan Rencana Bisnis Anggaran (RBA).

“Dengan pola BLUD, pimpinan Puskesmas memiliki fleksibilitas anggaran yang lebih besar. Mereka tidak harus menunggu penetapan APBD setiap tahun, sehingga kebutuhan layanan bisa dieksekusi lebih cepat, tentu dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” kata Surya saat diwawancarai di kantornya, Kamis (29/1/2026).

Menurutnya, fleksibilitas tersebut berdampak langsung pada pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan operasional dan pengembangan layanan di Puskesmas. Namun demikian, penerapan BLUD juga mensyaratkan pemenuhan sejumlah regulasi.

Surya menyebutkan terdapat delapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang harus disiapkan sebagai dasar hukum pelaksanaan BLUD Puskesmas. Hingga kini, tiga di antaranya telah rampung dan ditandatangani, yakni Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Tata Kelola, Perwal Rencana Strategis (Renstra), serta Perwal Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“Sisanya masih berproses dan menunggu penandatanganan, seperti Perwal pengadaan barang dan jasa, kerja sama dengan pihak ketiga, pembinaan dan pengawasan, penatausahaan keuangan, persyaratan pegawai, kebijakan akuntansi, hingga remunerasi,” jelasnya.

Terkait kekhawatiran adanya pungutan biaya kepada masyarakat, Surya menegaskan bahwa layanan Puskesmas yang telah ditetapkan dalam program BPJS Kesehatan tetap diberikan tanpa pungutan. Adapun kemungkinan penerapan tarif hanya dapat dilakukan untuk program pengembangan atau inovasi layanan di luar skema BPJS, dan itu pun harus memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kalaupun ada program pengembangan yang memungkinkan adanya tarif, itu harus diatur melalui Perda. Tidak bisa serta-merta,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengembangan layanan di Puskesmas BLUD akan sangat bergantung pada potensi wilayah, karakteristik masyarakat, jenis layanan, serta kepemimpinan kepala Puskesmas masing-masing. Karena itu, inovasi antar-Puskesmas bisa berbeda satu dengan yang lain.

Meski Puskesmas telah berstatus BLUD, Dinas Kesehatan Kota Medan tetap menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan. Dinkes memastikan pengelolaan keuangan dan pelayanan berjalan sesuai norma serta tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Puskesmas tetap merupakan unit pelaksana teknis (UPT), sehingga pembinaan dan pengawasan oleh Dinas Kesehatan tetap berjalan,” ujarnya.

Surya menambahkan, penetapan 41 Puskesmas sebagai BLUD telah dilakukan pada Desember 2025. Tahun 2026 menjadi tahun pertama penerapan penuh pola penganggaran BLUD, sembari menyempurnakan regulasi pendukung yang masih dalam proses.

“Secara penganggaran, tahun ini Puskesmas sudah menggunakan pola BLUD. Tinggal menyempurnakan unsur-unsur aturan yang belum selesai,” pungkasnya.

You Might Also Like

Jalan Rusak Bagaikan Kolam di Jln.Swadaya 2 Menuju Jln Pardamean Percut Seituan Belum Juga Diperbaiki

Terima Dubes Australia, Rico Waas Buka Peluang Investasi dan Kerja Sama Pendidikan

Program CSR Bedah Rumah CitraLand Group Bantu Warga Deli Serdang Miliki Rumah Layak Huni

Perkuat Hubungan dengan Belanda, Bobby Nasution Fokus Kerja Sama Ketahanan Pangan dan Energi

Tensi Geopolitik Naik, Rupiah Kembali Terdepresiasi ke Level Rp17.414

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita January 30, 2026 January 30, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Masih Ada Pekerja Jadi PBI PemerintahPemprov Sumut Minta Perusahaan Patuh Daftarkan BPJS
Next Article Tingkatkan PAD, PUD Rumah Potong Hewan Kota Medan Jalin Kerjasama dengan PT.Porlak Jahe Humbang ( PJH) Farm
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Ke Rumah Tahfidz Quran Ar-Rahmah Atas Keberanian Melawan peredaran Narkoba
HOME KRIMINAL NASIONAL
Jalan Rusak Bagaikan Kolam di Jln.Swadaya 2 Menuju Jln Pardamean Percut Seituan Belum Juga Diperbaiki
EKONOMI HOME NASIONAL
Pengedar Ganja di Medan Denai Diringkus, 60 Gram Barang Bukti Disita
HOME KRIMINAL Medan
Pengedar Sabu di Medan Tuntungan Diciduk Saat Layani Pembeli, 9 Paket Disita
HOME KRIMINAL Medan
- Advertisement -
May 2026
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?