By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: 4.345 Kendaraan Angkutan barang Langgar Aturan
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

4.345 Kendaraan Angkutan barang Langgar Aturan

Editor
Editor Published August 25, 2024
Share
SHARE

Jakarta,- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat, 4.345 kendaraan angkutan barang telah melanggar aturan, kurang dari sepekan terakhir. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Risyapudin Nursin mengatakan, pelanggaran ditemukan setelah memeriksa 8.096 unit kendaraan. 

“Pengawasan terhadap kendaraan barang ini dilakukan sejak 19 Agustus hingga 24 Agustus 2024. Hal itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan aspek keselamatan jalan dan mengurangi angka fatalitas kecelakaan,” kata Risyapudin dalam keterangannya, Sabtu (24/8/2024). 

Risyapudin menjelaskan, kendaraan paling banyak melanggar ketentuan daya angkut (over loading). Tercatat ada 2.067 kendaraan atau 47,57 persen yang over loading.

“Disusul oleh pelanggaran dokumen kendaraan sebanyak 2.060 atau 47,41 persen. Sementara untuk persyaratan teknis laik jalan kendaraan masih ada yang melanggar sebanyak 96 kendaraan atau 2,21 persen,” ujarnya.

Ia melanjutkan, sisanya pelanggaran pada dimensi kendaraan sebesar 1,20 persen dan tata cara muat kendaraan 1,61 persen. Adapun pelaksanaan penegakkan hukum selama ini dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

“Di samping itu, masih ada juga kendaraan yang secara sengaja tidak membawa dokumen apapun. Tentunya ini harus terus kita edukasi dan menjadi perhatian kita bersama demi mengedepankan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan,” ucap Riyaspudin. 

You Might Also Like

Kinerja OJK Sumut Dipertanyakan, PT.TSI Gugat Bank Mandiri Soal 54 Cek Diduga Palsu

7.908 Konten Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Ditindak

Awas !!! Jalan Berlobang dan Berkubang di Jabatan Laut Dendang Ancam Keselamatan Pengguna Jalan

Polresta Deli Serdang Pantau Keamanan dan Berikan Pelayanan Kesehatan Kepada Penumpang Terdampak Pembatalan Penerbangan di Bandara Kualanamu

418 Warga Kuta Tengah Dipulangkan dari Pengungsian

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor August 25, 2024 August 25, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article PT.KAI Pangkas Waktu Tempuh Sejumlah Kereta Api
Next Article Aniaya Pegawai Kejaksaan, Pria Paruh Baya ini Dijebloskan ke Penjara
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Gubernur Bobby Optimis Kerja Sama Kesehatan dengan Korea Selatan Beri Manfaat Nyata
EKONOMI
Bulog Siapkan Tambahan 1 Juta Ton Beras SPHP hingga Maret 2027
EKONOMI
Pencarian Wartawan Hilang di Sekitar Krakatau Dilanjutkan Rabu ini
NASIONAL
 177 Pesawat di Soetta Jalani Pemeriksaan
NASIONAL
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?