By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: 3 Pelaku Kekerasan dengan Luka Berat Diringkus, Disini TKPnya..
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Uncategorized

3 Pelaku Kekerasan dengan Luka Berat Diringkus, Disini TKPnya..

Agus Leo
Agus Leo Published December 8, 2024
Share
SHARE

Palas-Tim Gabungan Kepolisian Sektor Barumun Tengah (Polsek Barteng) bersama Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Padang Lawas (Sat Reskrim Polres Palas) berhasil menangkap tiga tersangka pelaku Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap Orang yang mengakibatkan luka berat di Rura Sigatel, Desa Pasir Pinang, Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas. Rabu. (04/12/2024) pukul 14.00 wib.

Korban dari kejadian tersebut adalah HTD, (38), berprofesi sebagaiPetani/Pekebun, warga Desa Ramba, Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas (Pelapor Sekaligus Korban). Dan TD, (44), bekerja sebagai Karyawan Swasta, juga warga Desa Ramba, Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas(Korban).

Ketiga tersangka, berinisial RH, (50), bekerja sebagai Petani, warga Desa Gonting Julu, Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas., OH Alias LOLO, (38), pekerjaan sama Petani, warga Desa Gunung Baringin, Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas, dan AAH, (50), juga sebagai Petani, Desa Gonting Julu, Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas., telah mengakui perbuatanya. Mereka melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara membacok perut bagian sebelah kanan dengan parang, membacok tangan dan menombak perut serta membacok kepala korban.

Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika SIK. Melalui Kapolsek Barteng Iptu Elimawan Sitorus, SH., MH, bersama Kanit Reskrim Polsek Barteng Iptu A. Bani S. SH.,MH bersama Personil Satreskrim Polres Palas Iptu Budi C. NST dan Kanit 1 Bripka Mastor Ritonga, kepada awak Media Sabtu. (07/12/2024) malam menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi Pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekira pukul 14.00 wib, Korban HTD bersama TD dan temannya NAS berjalan menuju ke arah sungai yang tepatnya di rura sigatel wilayah Desa Pasir Pinang, Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas yang mana pada saat itu posisi Korban TD berjalan di depan Korban HTD yang berjarak kurang lebih 10 meter dan di belakang temannya NAS yang juga berjarak 10 meter. Dan ditemukan barang buktinya berupa 2 (dua) bilah Parang ditemukan di TKP yang ada bercak Darah.

“Ketika Korban TD berjalan tanpa mereka (korban) sadari pelaku berjumlah 3 (tiga) orang yang bersembunyi di belakang pohon sawit langsung keluar dan membacok serta menombak Korban TD yang mana Korban HTD melihat posisi pelaku berinisial OH membacok bagian perut sebelah kanan dengan menggunakan sebilah parang, dan pelaku yang lain RH membacok bagian tangan sebelah kanan dan menombak bagian perut”. Ujar Iptu Elimawan Sitorus,

Lanjut Kanit Reskrim Polsek Barteng Iptu A. Bani S. SH.,MH, Sedangkan pelaku berinisial AAH membacok kepala korban dengan menggunakan sebilah parang, Pelaku secara bersama-sama melakukan pembacokan dan menombak Korban TD, ketika Korban HTD hendak mau menolong korban TD, korban HTD langsung di tombak oleh pelaku AAH yang mana akibat tombak tersebut saya mengalami luka robek pada bagian lengan tangan sebelah kanan dan saya pun langsung lari menyelamatkan diri.

Sementara itu Personil Satreskrim Polres Palas Iptu Budi C. NST dan Kanit 1 Bripka Mastor Ritonga lebih lanjut mengatakan, Sedangkan teman kedua korban yang berinisial NAS terlebih dahulu lari menyelamatkan diri, Namun ketika korban HTD menyelamatkan diri sekitar berjarak 30 meter dari tempat kejadian, korban HTD melihat para pelaku lari meninggalkan temannya korban TD dan korban HTD pun langsung menghampiri dan memeriksa kondisinya.

Kemudian HTDpun langsung pergi mencari pertolongan di sekitary nya dan membawa temannya TD ke Puskesmas Binanga, untuk di lakukan pertolongan yang mana luka yang di alami TD sangat parah dan tidak sadarkan diri.

“Atas kejadian tersebut Korban merasa keberatan dan dirugikan sehingga melaporkan ke Polsek Barumun Tengah untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku”. Tutur Personil Satreskrim Polres Palas Iptu Budi C. NST dan perdonil lainnya.

Ditempat terpisah, Kasi Humas Polres Palas, Iptu Arwansyah Batubara, saat dikonfirmasi wartawan menambahkan, untuk penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut, Pada Hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 Personil Gabungan Polres Palas dibagi 2 Tim untuk melakukan pengejaran terhadap Pelaku Penganiayaan secara bersama-sama terhadap kedua korban TD dan HTD.

Untuk TIM 1 Dipimipin Kapolsek Barteng Iptu E. Sitorus SH., MH, bersama Personil Satreskrim, Narkoba Dipimipin Kanit 1 Bripka Mastor Ritonga melakukan Pencarian Ketiga Tersangka Pelaku Penganiayaan secara bersama-sama terhadap Korban TD dan HTD yang diduga berada di Desa Gunung Baringin, Kecamatan Huristak dan kecamatan Barteng, Namun keberadaan pelaku tidak ditemukan.

Demikian juga untuk TIM 2 Dimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Barteng Iptu A. Bani S. SH.,MH bersama Personil Satreskrim Dipimipin Iptu Budi C. NST dibantu dari Reskrim polres kota Sidempuan 3 Personil Dipimipin Kanit Pidum Aiptu Taufik Simbolon melakukan Pencarian Ketiga Tersangka Pelaku Penganiayaan secara bersama-sama terhadap Korban TD dan HTD yang diduga Lari ke Kampung Darek, Kota Padang Sidempuan,h Namun Ketiga pelaku belum ditemukan.

“Hingga Pada hari Jum’at tanggal 06 Desember 2023. Ketiga tersangka pelaku RH, OH dan AAH sekira pukul 20.30 wib menyerahkan diri ke Polsek Barteng dan selanjutnya ketiga Tersangka Pelaku Penganiayaan Secara bersama-sama di proses sesuai Ketentuan Hukum yang berlaku. Kata Kasi Humas.

“Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka tersebut diatas. Ketiga Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP Jo 56 Ayat 1, yang dapat dikenai hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun”. Ujarnya Kasie Humas Polres Palas Iptu Arwansyah Batubara. (Gs).

You Might Also Like

Manajemen Pelindo Regional 1 Kunjungi Rumah Difabel Pelindo, Dukung Semangat Berkarya Peserta Difabel

7 Jurkir Pungli Diringkus, Begini Alasannya !!!

Tanggul Jebol Ditinjau Pj.Kades Paluh Kurau

Bobby Nasution Dipanggil KPK, Ini Pejelasanya

Chukwuemeka Dipuji Arsitek Dortmund

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Agus Leo December 8, 2024 December 8, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article 2 Bocah Hanyut di Sungai Deli Telah Ditemukan, Begini Kondisinya..
Next Article SPMT Sibolga Go Live Sistem PTOS-M, Wujudkan Pelayanan Pelabuhan yang Efisien dan Aman
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Anak Gajah Malaysia Undang Air Mata Netizen Indonesia
NASIONAL
AMPHIBI Sukses Rapat Kordinasi Rencana Aksi Bersihkan Danau Siombak dan Pemasangan Rumah Jaga Mangrove
HOME NASIONAL PENDIDIKAN
Pemerintah Dukung Rendang Jadi Industri Kuliner
EKONOMI
Guru Olahraga Jadi Wasit Final Liga Champion
OLAHRAGA
- Advertisement -
May 2025
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?