Medan,-Tiga warga asal Aceh terlibat jaringan narkoba antar propinsi (Aceh-Sumut) dilumpuhkan personil Ditres Narkoba Polda Sumut.Ketiga tersangka terpaksa ditembak sibagian kaki karena berusaha melarikan diri ketika dibawa untuk pengembangan.
Ketiga tersangka berisinial RS (54) warga Dusun Rukun, Desa Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh, ES (29) warga Jalan Hidayat, Desa. Alue, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, dan AI (24) warga Desa Meunasah Nibong, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Dari para tersangka, petugas menyita barang bukti 10 kg sabu-sabu dan satu unit mobil pick up.Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, ketiga tersangka ditangkap da Minggu (8/8).
“Awalnya personel Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut menerima laporan adanya pengiriman narkoba dari Aceh menuju Kota Medan menggunakan mobil pick-up pada Minggu 18 Agustus 2023. Berdasarkan laporan itu personel turun ke lapangan melakukan serangkaian penyelidikan. Tepatnya sekira Pukul 03.00 WIB dini hari personel melihat mobil pick-up yang dicurigai melintas di Jalan Lintas Sumatera Medan-Tanjung Pura, Km 30, Kelurahan Tandam Hulu Satu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, berhenti di SPBU mengisi bahan bakar,” katanya, Senin (19/8) malam.
Saat itu, petugas mengamankan RS. Saat dilakukan penggeledahan didapat barang bukti 10 bungkus berisi narkotika jenis sabu dengan berat 10 kg.
“Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa sabu itu akan di serahkan kepada seseorang bertempat di salah satu hotel Kota Medan.Lalu personel l melakukan pengembangan menyamar sebagai pembeli dan berhasil menangkap kedua pelaku lainnya inisial ES dan AI.
“Saat pengembangan itulah ketiganya berusaha melakukan perlawanan sehingga diberi tindakan tegas dan terukur di kaki mereka,” jelas Hadi.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sebut Hadi Wahyudi, rencananya 2 kg sabu akan dikirk ke Jakarta sedangkan yang 8 kg nantinya diberikan kepada seseorang belum dikenal.
“Para pelaku jaringan narkoba ini terancam hukuman di atas 20 tahun penjara atau hukuman mati,” pungkasnya.