By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: 24 Kali Beraksi, 7 Begal Akhirnya Ditangkap, 5 Ditembak
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

24 Kali Beraksi, 7 Begal Akhirnya Ditangkap, 5 Ditembak

berita
berita Published December 2, 2025
Share
SHARE

Medan, -Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H, M.H kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan tindak pidana pertolongan jahat (Tadah) di Mapolsek Sunggal, Senin (01/12/2025).

7 pelaku begal berhasil diringkus yaitu, VRM (20), JF (20), CPR (21), MF (18), DPD (22), AJW (17) dan HBS (31)

“Bahwa tersangka begal ini ada 7 orang yang berhasil kami amankan, 1 di antaranya adalah penadah, penampung atau penerima hasil dari kejahatan,” jelasnya.

Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H mengatakan, dari 7 pelaku ini, ada 1 pelaku yang akan diserahkan ke Polsek Medan Tembung.

“Untuk pelaku di antaranya satu sudah kita serahkan kepada Polsek Medan Tembung, mengingat karena memang pada saat kita melakukan pemeriksaan, interogasi yang bersangkutan atau tersangka tersebut tidak ada untuk ikut serta di wilayah kita, tapi terlibat dalam kasus yang sama di wilayah hukum Medan Tembung,” katanya.

Kawanan begal ini mengakui telah beraksi di 24 TKP. Bahkan para pelaku tidak segan untuk melukai korbannya.

Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan yakni 4 (empat) unit handphone, uang tunai sebesar Rp7.500.000, 4 (empat) unit sepeda motor Honda Beat, dan 1(satu) buah jaket warna biru garis putih

“Komplotan ini dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-2e KUHPidana dan terancam 9 tahun penjara,” tegasnya.

You Might Also Like

Jln.Pasar 5 Marelan Rawan Macet, Traffick Light Rusak Tak Kunjung Diperbaiki

Wujud Solidaritas, Polresta Deli Serdang Gelar Salat Gaib dan Doa Bersama untuk Korban Bencana di Sumatera

Pasca Banjir, Ratusan Mahasiswa Demo Kantor Dinas LHK Sumut, Ini Tuntutannya !!!

MTPI BUKA POSKO BANTUAN KORBAN UNTUK BENCANA

Banjir Kembali Rendam Jln.Titipapan, Jalanan Macet !!!

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita December 2, 2025 December 2, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Tim EMT BSMI Salurkan Bantuan Sembako dan Layanan Kesehatan untuk Korban Banjir Sumatera Utara
Next Article Geger Satu Keluarga Tewas di Marelan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Wakil Ketua DPRD Medan Minta Pemko Segera Lakukan Pemulihan, Antisipasi Banjir Terulang
Medan
Belajar dari Bencana, Pertamina Diminta Jamin Kelancaran Distribusi Energi Jelang Nataru
EKONOMI
13 Warga Medan Meninggal Dunia Terdampak Banjir, Ketua Komisi II DPRD Medan H. Kasman Lubis Kritik Keras Minimnya Kesiapsiagaan Pemko Medan
Medan
Jln.Pasar 5 Marelan Rawan Macet, Traffick Light Rusak Tak Kunjung Diperbaiki
HOME KRIMINAL Medan
- Advertisement -
December 2025
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Nov    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?