Medan, -Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H, M.H kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan tindak pidana pertolongan jahat (Tadah) di Mapolsek Sunggal, Senin (01/12/2025).
7 pelaku begal berhasil diringkus yaitu, VRM (20), JF (20), CPR (21), MF (18), DPD (22), AJW (17) dan HBS (31)
“Bahwa tersangka begal ini ada 7 orang yang berhasil kami amankan, 1 di antaranya adalah penadah, penampung atau penerima hasil dari kejahatan,” jelasnya.
Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H mengatakan, dari 7 pelaku ini, ada 1 pelaku yang akan diserahkan ke Polsek Medan Tembung.
“Untuk pelaku di antaranya satu sudah kita serahkan kepada Polsek Medan Tembung, mengingat karena memang pada saat kita melakukan pemeriksaan, interogasi yang bersangkutan atau tersangka tersebut tidak ada untuk ikut serta di wilayah kita, tapi terlibat dalam kasus yang sama di wilayah hukum Medan Tembung,” katanya.
Kawanan begal ini mengakui telah beraksi di 24 TKP. Bahkan para pelaku tidak segan untuk melukai korbannya.
Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan yakni 4 (empat) unit handphone, uang tunai sebesar Rp7.500.000, 4 (empat) unit sepeda motor Honda Beat, dan 1(satu) buah jaket warna biru garis putih
“Komplotan ini dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-2e KUHPidana dan terancam 9 tahun penjara,” tegasnya.

