By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: 24 Kali Beraksi, 7 Begal Akhirnya Ditangkap, 5 Ditembak
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

24 Kali Beraksi, 7 Begal Akhirnya Ditangkap, 5 Ditembak

berita
berita Published December 2, 2025
Share
SHARE

Medan, -Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H, M.H kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan tindak pidana pertolongan jahat (Tadah) di Mapolsek Sunggal, Senin (01/12/2025).

7 pelaku begal berhasil diringkus yaitu, VRM (20), JF (20), CPR (21), MF (18), DPD (22), AJW (17) dan HBS (31)

“Bahwa tersangka begal ini ada 7 orang yang berhasil kami amankan, 1 di antaranya adalah penadah, penampung atau penerima hasil dari kejahatan,” jelasnya.

Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H mengatakan, dari 7 pelaku ini, ada 1 pelaku yang akan diserahkan ke Polsek Medan Tembung.

“Untuk pelaku di antaranya satu sudah kita serahkan kepada Polsek Medan Tembung, mengingat karena memang pada saat kita melakukan pemeriksaan, interogasi yang bersangkutan atau tersangka tersebut tidak ada untuk ikut serta di wilayah kita, tapi terlibat dalam kasus yang sama di wilayah hukum Medan Tembung,” katanya.

Kawanan begal ini mengakui telah beraksi di 24 TKP. Bahkan para pelaku tidak segan untuk melukai korbannya.

Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan yakni 4 (empat) unit handphone, uang tunai sebesar Rp7.500.000, 4 (empat) unit sepeda motor Honda Beat, dan 1(satu) buah jaket warna biru garis putih

“Komplotan ini dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-2e KUHPidana dan terancam 9 tahun penjara,” tegasnya.

You Might Also Like

Pengedar Shabu di Medan Deli Diringkus

Siang Bolong, Dua Pemuda Gasak Lampu Traffic Light di Kota Medan

9 TSK Perdagangan Bayi Ditangkap Polrestabes Medan

Densus 88 Sumut Dorong Kemandirian Eks Napiter Lewat Workshop Greenpreneur Berbasis Pertanian

Sopir Angkot Rute Tebing Tinggi-Medan Diamankan Usai Video Dugaan Asusila Beredar

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita December 2, 2025 December 2, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Tim EMT BSMI Salurkan Bantuan Sembako dan Layanan Kesehatan untuk Korban Banjir Sumatera Utara
Next Article Geger Satu Keluarga Tewas di Marelan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Red Bull Pamerkan Mesi untuk Musim 2026
OLAHRAGA
Pengedar Shabu di Medan Deli Diringkus
HOME KRIMINAL Medan
Siang Bolong, Dua Pemuda Gasak Lampu Traffic Light di Kota Medan
KRIMINAL
9 TSK Perdagangan Bayi Ditangkap Polrestabes Medan
HOME KRIMINAL Medan
- Advertisement -
January 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Dec    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?