By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: 14.000 Ribu Butir Ekstasi Barang Bukti GKN di Medan Dimusnahkan
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

14.000 Ribu Butir Ekstasi Barang Bukti GKN di Medan Dimusnahkan

Editor
Editor Published January 22, 2024
Share
SHARE

Medan,-Polrestabes Medan memusnahkan narkoba jenis pil ekstasi atau inex sebanyak 14. 000 lebih dengan cara direbus. Barang haram yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil tangkapan operasi rutin yang dilakukan dalam Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH Mhum didampingi Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu dan Kasi Humas Iptu Nizar Nasution kepada wartawan di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Senin (22/1/2024) mengatakan, barang bukti narkoba jenis pil ekstasi yang dimusnahkan itu, tangkapan pada tanggal 21 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan HM Yamin, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Tepatnya di dalam kamar nomor 0325 Apartemen Reiz Condo Medan.

“Dari TKP itu petugas menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 15. 000 butir dan mengamankan tiga orang pelaku, ” ucap Kombes Teddy Marbun.

Mengenai tiga orang pelaku itu berinisial DHH (51) warga Medan Baru, JAS (49) warga Medan Sunggal dan AA (34) warga Medan Sunggal. “Ketiga orang pelaku yang sudah dijebloskan penjara itu mempunyai peran masing -masing yakni ada sebagai perantara, kurir dan mengedarkan kepada calon pembeli yang ada di Medan. Yang pasti inex tersebut ada juga di jual di tempat hiburan malam, ” ujarnya.

Karena itu, Polrestabes Medan berkomitmen dan mengikuti perintah Kapolda Sumut untuk memberantas narkoba sehingga rasa aman dapat dirasakan di masyarakat.

“Jangan coba – coba bermain dengan narkoba. Kita gerebek dan ratakan untuk menciptakan rasa aman di masyarakat, ” jelasnya.

Kombes Teddy Marbun mengharapkan kerjasamanya dengan masyarakat untuk menangkap para pelaku narkoba di Medan. “jangan segan kita tindaklanjuti dan meratakan kampung narkoba di Medan.

Kombes Teddy Marbun juga tidak segan memberikan penghargaan kepada anak buahnya yang berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan dan narkoba di Medan. “Kita akan berikan penghargaan kepada anggota yang berhasil mengungkap kasus di wilayah hukum Polrestabes Medan, ” jelasnya.

Atas apa yang dilakukan oleh ketiga pengedar pil ekstasi dan barang haramnya dimusnahkan dengan cara direbus, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 dari UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.

You Might Also Like

Sat Lantas Polresta DS Gaungkan Keselamatan Jalan dengan bagikan Stiker dan Brosur di Tengah Operasi Patuh Toba 2025

Ratusan Warga Jalan Aluminium Tolak Eksekusi dan Blokir Jalan, Begini Akhirnya …

Sat Lantas Polresta DS Sosialisasikan Operasi Patuh Toba 2025 Bagi Masyarakat

Polisi Periksa Empat Perusahaan Beras Terkait Laporan Kementan

Pelaku Pelecehan di Citilink Ternyata Seorang Dokter

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor January 23, 2024 January 22, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Bandar Narkoba Tanjungbalai Ditangkap di Sei Kepayang
Next Article Wanita Pembuang Bayi di Sei Agul Diamankan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Tolak Konser Honne di Medan, H. Kasman Lubis : Budaya dan Moralitas di Kota Medan Harus Dijaga
Medan
Rico Waas Tegaskan Puskesmas Wajib Bantu Warga yang Tidak Bisa Daftar Berobat Melalui JKN
Medan
Bobby Nasution Dorong UMKM Naik Kelas dan Tembus Pasar Global
Medan
Cegah Kebocoran dan Tingkatkan PAD, Rico Waas Tegaskan Validasi Objek Pajak Harus Sesuai dan Tepat
Medan
- Advertisement -
July 2025
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?