Jakarta,-KPK menyebut ratusan ribu penyelenggara negara belum melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik 2024. Total, ada 418.431 pejabat yang diwajibkan menyerahkan data kekayaannya pada periodik 2024.
“Data Kamis, 6 Maret 2025, KPK mencatat sejumlah 108 ribu penyelenggara negara belum melaporkan LHKPN-nya. Dari total 418 ribu wajib lapor LHKPN,” kata tim jubir KPK Budi Prasetiyo dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (7/3/2025).
Budi mengatakan, pelaporan LHKPN periodik 2024 akan berakhir pada 31 Maret 2025. “Batas penyampaian LHKPN periodik tahun pelaporan 2024 adalah tanggal 31 Maret 2025,” kata Budi.
Total penyelenggara negara yang belum LHKPN terdiri dari berbagai instansi. Dari penyelenggara negara dari bidang eksekutif, leilgislat, yudikatif, dan BUMN serta BUMD.
KPK siap melakukan bimbingan teknis dalam pengisian ataupun pelaporan LHKPN. Penyelenggara negara dapat melaporkan LHKPN-nya melalui elhkpn dan kpk.go.id secara online.
KPK menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah menyampaikan dalam pelaporan LHKPN. Sebab, pelaporan LHKPN merupakan transparansi sebagai penyelenggara negara.