By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Wow !, Perputaran Uang Haram Judi Online di Tiga Website Capai Rp1,04 Triliun
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Uncategorized

Wow !, Perputaran Uang Haram Judi Online di Tiga Website Capai Rp1,04 Triliun

Editor
Editor Published June 23, 2024
Share
SHARE

Jakarta,- Sebanyak Rp1 triliun lebih perputaran uang haram judi online dari tiga website, diungkap Bareskrim Polri. Dari tiga situs judi online tersebut, sebanyak 18 pelaku diringkus tim Bareskrim Polri.

“Tiga situs judi online, yaitu 1XBET, W88, dan Liga Ciputra, 18 pelaku di tangkap. Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online mencapai Rp1,041 triliun,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada dalam keterangan persnya, di Jakarta Sabtu (22/6/2024).

Wahyu membeberkan, server situs-situs judi online tersebut berada di luar negeri. Namun, operator website haram itu berada di Indonesia.

“Para operator bertugas menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw (penarikan). Operasional praktik perjudian online, baik pengendalian dan server perjudian online berada di luar negeri, operatornya di Indonesia,” ucap Wahyu.

Dalam kasus ini, Polri setidaknya menyita dua akun kripto dengan total aset Rp13,5 miliar. Tidak hanya itu, Polri juga menyita uang tunai sebesar Rp4,5 miliar.

Atas perbuatannya, belasan tersangka tersebut dijerat pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, pasal 82 dan/atau pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, pasal 3, pasal 4. Kemudian, pasal 5 jo pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang, serta pasal 303 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.​

You Might Also Like

Jelang PTM IMT-GT ke-32, Delegasi Indonesia-Malaysia-Thailand Tiba di Medan

Sri Rezeki Resmi Menjabat Wakil Ketua DPRD Medan

2 Pencuri 34 Tabung Gas Diringkus Reskrim Polsek Bandar Haluan

Gunungsitoli Capai Target UHC, Wagub Surya Minta Pelayanan Kesehatan Terus Diperkuat

Rico Waas Lepas Kontingen Pramuka Medan ke Jamnas XII: Jaga Nama Baik Kota, Bangun Jejaring, Bawa Pulang Pengalaman

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor June 23, 2024 June 23, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Polisi Buru Pemasok Sabu ke Virgoun
Next Article Polisi Akui Sulit Selamatkan WNI Korban TPO Judi Online Myanmar
288 Comments

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Tiga Orang Tewas Usai Truk Box Tabrak Tronton di Tol Medan–Tebing Tinggi KM 54
KRIMINAL
Wali Kota Medan Apresiasi Gelaran Mini Soccer Medan Lawyer FC Cup III, Dorong Silaturahmi dan Kedekatan Lawyer Dengan Masyarakat
OLAHRAGA
Hari Kedua Pencarian, Tim SAR Gabungan Perluas Area Pencarian Speed Boat Hilang Kontak di Selat Sunda
NASIONAL
Maresca Gunakan Musik Dalam Setiap Latihan City
OLAHRAGA
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?