By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: WNI yang Bawa 1,5 Kg Sabu di Jepang Akhirnya Bebas
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

WNI yang Bawa 1,5 Kg Sabu di Jepang Akhirnya Bebas

Editor
Editor Published August 3, 2024
Share
SHARE

Osaka,- Kasus Warga Negara Indonesia (WNI) perempuan berinisial RCWS tidak dilimpahkan ke Kejaksaan Osaka, Jepang atas tuduhan dugaan kepemilikan sabu seberat 1,5 kg. RCWS sempat ditahan saat tiba di Bandara Internasional Kansai Osaka pada 10 Juni 2024 dan kini sudah bebas.

Hal itu disampaikan Konsul Protokol dan Konsuler (Protkons) KJRI Osaka Mohammad Makki Nahari. Secara hukum di Jepang, hasil penyelidikan RCWS membuktikan kasusnya tidak dilanjutkan ke penuntutan.

“Kasus RCWS ini tidak dilimpahkan ke kejaksaan Osaka. Setelah melakukan pemeriksaan, pihak kepolisian melimpahkan kasusnya ke Imigrasi untuk dideportasi,” katanya, Jumat (2/7/24).

Nahari mengaku secara detil tidak bisa mengungkapkan alasan kasus RCWS tidak ditindaklanjutkan ke pengadilan. “Biasanya yang berlaku di Jepang, apabila suatu kasus tidak dilimpahkan ke pengadilan untuk proses penuntutan, penyidik berpandangan belum ditemukan bukti yang cukup,” ujarnya.

Ia menghimbau kepada seluruh WNI yang ingin berwisata, menetap atau tinggal lama karena pendidikan maupun bekerja agar senantiasa mematuhi peraturan di negara setempat.  Untuk senantiasa waspada, tidak mudah percaya, tidak menerima barang-barang titipan yang tidak dapat diverifikasi apa sebenarnya barang-barang tersebut.

“Karena perlindungan itu dimulai dari diri sendiri,” ucapnya. Lebih lanjut Nahari mengatakan, tahun 2024, KJRI sedang menangani dua WNI yang terlibat kasus narkoba. 

Untuk RCWS kasusnya sudah selesai sedangkan lainnya kasusnya sebagai pengguna dan sudah dipulangkan ke Indonesia. Sebelumnya WNI perempuan berinisial RCWS sempat hilang kabar dan ternyata ditangkap aparat Jepang karena membawa narkoba jenis sabu. 

Kini baru diketahui, ternyata RCWS tidak bersalah dalam kasus narkoba itu. Namun demikian, RCWS dideportasi oleh Jepang karena melakukan pelanggaran aturan keimigrasian.

You Might Also Like

Polda Sumut Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Sita 244 Kg Sabu

KAPOLRES TEBING TINGGI DUKUNG SIAP DUKUNG TABLIGH AKBAR KEBANGSAAN KOTA TEBING TINGGI

Ditressiber Poldasu Bongkar Jaringan Judi Online, 2 “Nyangkut”

Polresta Deli Serdang Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Ditressiber Polda Sumut Ungkap Peran SEO hingga Pengelola Situs

TAGGED: Kriminal

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor August 3, 2024 August 3, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Seorang WNI Tewas di Malaysia Karena Luka Tembak
Next Article Robert Downey Jr Kembali ke Marvel
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Rico.Waas Dorong Al Washliyah Perkuat Pendidikan dan Pembinaan Generasi Muda
Medan
PSMS Menang Telak 4-0 atas Persikad, Kadispora Sumut Ajak Masyarakat Terus Dukung Ayam Kinantan
OLAHRAGA
Inggris Lumat Kroasia 0-7
OLAHRAGA
Sapa Warga di Beringin, Rico Waas Siapkan Solusi Banjir hingga 10.000 CCTV
Medan
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?