Jakarta,-Kantor Imigrasi Jakarta Pusat menangkap tiga orang tersangka pemalsuan dokumen pendukung membuat paspor Republik Indonesia. Mereka berinisial CZ alias BC (61) yang berasal dari China dan dua perempuan JA (52) dan SS.
“Jadi dugaan tindakan pidana keimigrasian yang diperbuat tersangka adalah pemalsuan dokumen dalam rangka pembuatan pengajuan paspor RI. Dengan dokumen kependudukan yang ilegal atau tidak sah dan memberikan keterangan tidak benar,” kata Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, R Andika Dwi Prasetya saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Andika mengatakan, para pelaku ditangkap Rabu (7/8/2024), dimana mereka datang langsung ke kantor imigrasi Jakarta Pusat. Kedatangan mereka bertujuan untuk mengurus pembuatan dokumen paspor untuk CZ.
“Ketiganya mengajukan pemohonan layanan paspor melalui layanan priotitas. Dengan alasan bahwa si WNA adalah Lansia penyandang disabilitas yaitu tunawicara,” ujar Andika.
Lalu, Imigrasi Jakpus memeriksa berkas pemohonan pengajuan terdiri dari KTP, kartu keluarga (KK), dan akte kelahiran atas nama CZ. Usai diperiksa, lanjut Andika, jajarannya menemukan kejanggalan saat pihak imigrasi mewawancarai CZ.
“Petugas kami menemukan adanya dugaan pemberian data yang tidak sah atau dipalsukan pada dokumen. Pemalsuan ini dilampirkan berupa KTP, KK, dan akta kelahiran tadi,” ucap Andika.