By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: WHO Puji Pengendalian Tembakau di Indonesia
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Medan

WHO Puji Pengendalian Tembakau di Indonesia

Editor
Editor Published May 31, 2025
Share
SHARE

 Jakarta,- Menjelang Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada 31 Mei, WHO memuji kebijakan pengendalian tembakau Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 dianggap terobosan penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya nikotin.

PP No. 28 Tahun 2024 menetapkan batas usia pembelian produk tembakau dan nikotin menjadi 21 tahun. Peraturan ini melarang penjualan rokok per batang, penggunaan perisa dan zat aditif, serta iklan tembakau di media sosial.

Kemasan produk tembakau wajib menampilkan peringatan kesehatan bergambar yang menutupi 50 persen permukaan kemasan. Langkah ini diharapkan meningkatkan kesadaran publik tentang risiko merokok dan nikotin.

“Peraturan baru Indonesia menjadi terobosan besar dalam upaya melindungi generasi-generasi mendatang dari bahaya terkait tembakau. Langkah-langkah ini menunjukkan kemauan politik yang kuat dan kesadaran yang jelas bahwa melindungi kesehatan kalangan muda saat ini penting untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045,” kata Dr N. Paranietharan, Perwakilan WHO untuk Indonesia, Jumat (30/5/2025). 

Survei Kesehatan Indonesia 2023 menunjukkan 30,8 persen penduduk usia 15 tahun ke atas menggunakan produk tembakau. Penggunaan tembakau pada laki-laki mencapai 57,9 persen dan pada perempuan hanya 3,3 persen.

Sementarai, Global Adult Tobacco Survey 2021 menunjukkan terjadinya peningkatan pada penggunaan rokok elektrik. Prevalensi rokok elektrik meningkat dari 0,3 persen pada 2011 menjadi 3,0 persen pada 2021. 

Kelompok usia 15–24 tahun memiliki prevalensi rokok elektrik 7,5 persen, lebih tinggi dibandingkan kelompok 25–44 tahun. Data Global School-Based Health Survey 2023 mencatat 12,4 persen siswa usia 13–17 tahun menggunakan rokok elektrik. 

Angka tersebut menandakan perlunya langkah pengendalian yang lebih tegas bagi kalangan pelajar. WHO menyerukan Indonesia menerapkan kemasan standar untuk semua produk tembakau dan nikotin tanpa logo atau elemen promosi. 

Merek produk hanya boleh dicantumkan dalam huruf standar dan dilengkapi peringatan kesehatan berukuran besar. Hingga saat ini, 25 negara telah mengadopsi kemasan standar dan empat negara lain sedang dalam tahap implementasi. 

Beberapa anggota G20 seperti Australia, Inggris, dan Kanada sudah memberlakukan kebijakan ini. Di kawasan ASEAN, Laos, Myanmar, Singapura, dan Thailand telah mengadopsi kemasan standar dan melaksanakan kebijakan serupa. 

Contoh Australia sejak 2012 menunjukkan penurunan angka merokok dan peningkatan upaya berhenti merokok. Industri tembakau mengklaim kemasan standar merugikan usaha kecil dan memicu perdagangan ilegal tanpa bukti nyata. 

WHO menegaskan data dari Australia membuktikan keberhasilan kemasan polos mengurangi angka perokok dan memperbaiki kesehatan masyarakat. Pasal 435 PP No. 28/2024 memberikan landasan hukum kuat untuk penerapan kemasan standar di Indonesia. 

Saat ini dibutuhkan peraturan teknis pelaksanaan agar kebijakan ini dapat segera diberlakukan.

You Might Also Like

Banjir Rob “Bonceng” Sampah Rambah Badan Jalan, Rendam Ribuan Rumah Warga

Polda Sumut Gempur Sarang Narkoba: 134 Kasus Terbongkar, 26 Barak Dimusnahkan

Dua Terduga Pelaku Percobaan Curanmor Diringkus

Sempat Tertahan di Rumah Sakit, Opung Harun Lubis Akhirnya Meninggal Dunia

Ditengah Banjir Rob, KSJ Binaan H.Ikhwan Lubis SH MH Bantu Anak Disabilitas dan Para Janda Duafa

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor May 31, 2025 May 31, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Longsor Tambang di Cirebon, 14 Tewas, Delapan Masih Hilang
Next Article Madrid Umumkan Transfer Trent Alexander-Arnold
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Darma Wijaya Optimis Koperasi Desa Jadi Lembaga Ekonomi yang Kuat
EKONOMI
Polisi Gerebek Rumah Terduga Pengedar Sabu Pasar Bengkel, Dua Pria Diamankan
KRIMINAL
Pria Diduga ODGJ Ditemukan Meninggal Dunia di Depan Rumah Kosong
KRIMINAL
Polres Sergai Panen Raya Jagung Serentak, Komit Dukung Ketahanan Pangan Nasional
EKONOMI
- Advertisement -
May 2026
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?