Jakarta,-Asisten pribadi pengacara Hotman Paris, Wela Arista, mangkir dari pemanggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wela seharusnya diperiksa terkait dugaan gratifikasi dan TPPU penggunaan dana CSR BI-OJK.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik belum menerima konfirmasi atau pemberitahuan apa pun mengenai ketidakhadirannya. “Sampai dengan saat ini yang bersangkutan belum hadir, dan tidak ada konfirmasi yang diterima penyidik,” kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat (14/11/2025).
Terkait kemungkinan penjemputan paksa, Budi menegaskan langkah itu belum diambil dalam pemanggilan kali ini. “Penyidik akan koordinasikan dan menjadwalkan ulang,” kata Budi.
Advertisement
Budi, menegaskan proses pemanggilan akan terus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Apalagi, penyidik sedang mendalami aliran dana serta peran pihak terkait dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan beberapa tersangka dan menyita sejumlah aset dalam perkara ini. Penelusuran aliran dana dan hubungan antar pihak masih terus dilakukan guna memperkuat pembuktian serta mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).
Salah satu tersangka yang asetnya disita yaitu ST yang juga politisi Nasdem. Penyitaan dilakukan setelah penyidik KPK memeriksa delapan orang saksi di Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota pada, Selasa (28/10/2025).
Sebagai informasi, KPK resmi menetapkan dua legislator sebagai tersangka penggunaan dana PSBI dan PJK 2020-2023. Mereka, HG dan ST yang disangkakan pasal dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
“Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, dan menetapkan dua orang sebagai Tersangka. Yaitu: HG (Heri Gunawan), dan ST (Satori), selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019 – 2024,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di kantornya, Kamis (7/8/2025).
Advertisement
Asep mengatakan, para tersangka diduga mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi melalui yayasan-yayasannya. Namun, menurut Asep para tersangka dana yang didapatkan dari mitra Komisi XI tidak digunakan semestinya.
“Pada tahun 2021-2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh HG dan ST telah menerima uang dari mitra Kerja Komisi XI DPR RI. Namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial,” kata Asep.
KPK mengungkap bahwa HG menerima uang dari kasus ini Rp 15,86 Miliar, sedangkan, ST menerima Rp 12,52 Miliar. Selanjutnya, Asep mengatakan Heri Gunawan dan Satori menggunakan uang untuk kepentingan pribadinya.
Para Tersangka disangkakan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

