Jakarta,- Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) waspadai produk impor ilegal yang masuk ke Indonesia. Hal tersebut dikhawatirkan semakin mengancam dan menggerus pasar produk UMKM Tanah Air.
Plt Deputi Bidang UKM KemenKopUKM, Temmy Setya Permana mengatakan, impor ilegal berpotensi menyebabkan kehilangan serapan 67 ribu tenaga kerja. Selain itu berpotensi menghilangkan pendapatan karyawan Rp2 triliun/tahun.
Barang impor ilegal juga berpotensi menghilangkan potensi PDB multi sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) sebesar Rp11,83 triliun/tahun. “Hal ini tidak hanya berdampak pada PHK massal perusahaan tersebut saja, tetapi juga berdampak pada penurunan daya beli masyarakat,” kata Temmy, lewat keterangannya, Rabu (7/8/2024).
Temmy mengatakan, pihaknya memberikan rekomendasi kebijakan yang bisa dilakukan bersama dengan kementerian/lembaga terkait. Pertama, rekomendasi terkait rencana Pengenaan BMTP (Bea Masuk Tindakan Pengamanan) 200 persen dan Pertimbangan Teknis (Pertek).
“Memperhatikan pembatasan hanya untuk produk yang dikonsumsi akhir (pakaian jadi, aksesoris, alas kaki) atau pada kode HS 58-65. Sehingga bahan baku industri (filamen, kain, dan serat) masih dapat diimpor untuk memenuhi kebutuhan industri TPT dalam negeri,” kata Tammy.
Kedua, rekomendasi KemenKopUKM mendukung langkah usulan Kemenko Perekonomian. Usulan ini tentang insentif Restrukturisasi Mesin yang diberikan melalui perbankan dalam bentuk pembebasan bea impor terhadap mesin.
“Ketiga, kami mendorong penyusunan regulasi terkait persaingan usaha tidak sehat dalam praktik perdagangan daring,” ucapnya. Maka KemenKopUKM terus memantau dan berupaya agar produk UMKM bisa bersaing.