Tangerang,- Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar modus baru Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) keluar negeri di wilayah hukumnya. Hal itu dengan menawarkan pernikahan terhadap wanita asal Indonesia kepada pria di Tiongkok.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi mengatakan, pihaknya masih mendalami modus baru TPPO tersebut. Dengan telah menetapkan seorang tersangka asal Kabupaten Tangerang berinisial KA (24).
“Dalam pendalaman penyidik, korban diberangkatkan ke Tiongkok tapi transit dulu ke Malaysia. Tujuan transit ke Malaysia untuk mengelabui petugas,” ujar Reza, Selasa (5/11/2024).
Terungkapnya kasus tersebut bermula dari pengamatan petugas terhadap seorang perempuan warga negara Indonesia yang terlihat mencurigakan. Setelah diinterogerasi, perempuan itu mengaku ingin menemui calon suami yang tidak dikenal sebelumnya.
“Ditanya penyidik keperluan apa di sana, untuk menemui calon suami. Setelah ditanya calon suaminya, dijawab warga negara Tiongkok dan ia tidak kenal,” kata Reza.
Selanjutnya, Reza menyebutkan perempuan WNI yang akan dinikahkan ke luar negeri itu dijanjikan uang bulanan sebesar Rp30-35 juta. “Ini menarik karena sindikat ini sifatnya belum masif, masih sporadis karena merekrutnya dari orang-orang yang terlebih dahulu ke sana,” ucapnya.
Dalam tindakan pidananya, sambung Reza, tersangka KA melakukan pendampingan hingga membelikan korban tiket ke Tiongkok, transit melalui Malaysia. “Pelaku KA, mendampingi membawa klinik di Penjaringan, visa, paspor, kemudian tiket,” ujarnya.
Reza mengaku pengungkapan TPPO dengan modus menikahkan perempuan WNI ke Tiongkok sudah kali ke tiga terungkap. Dalam pengungkapan sebelumnya, pelaku mengelabui petugas dengan bukti buku nikah palsu yang dibuat di wilayah Senen, Jakarta Pusat.