Medan,-Pelaksanaan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke-VII Tahun Anggaran 2026 yang mengangkat Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mendapat perhatian besar dari masyarakat.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PKS, Syaiful Ramadhan, warga berharap pemerintah segera melakukan edukasi secara masif terhadap kawasan-kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok agar penerapan perda tersebut berjalan efektif.
Syaiful Ramadhan menjelaskan bahwa keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2026 merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Medan dalam melindungi kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, lansia, dan masyarakat yang tidak merokok dari paparan asap rokok.
Menurutnya, keberhasilan penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok tidak cukup hanya dengan adanya regulasi, tetapi harus dibarengi dengan sosialisasi dan edukasi yang menyeluruh kepada masyarakat maupun pengelola fasilitas publik.
“Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui kawasan mana saja yang wajib menerapkan Kawasan Tanpa Rokok. Karena itu, edukasi harus menjadi prioritas agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya sesuai perda yang telah berlaku,” ujar Syaiful dalam sosialisasi yang dilakukan di sejumlah tempat di Medan diantaranya Jalan Pasar VII No. 54 , Kel. Beringin Kec. Medan Selayang, Jalan Asoka no 105 Kel.Simpang Selayang, Kec. Medan Tuntungga, Jalan Bahagia GG Amal, Kel. Sukaraja Kec. Medan Maimun, Jalan Kenangan Sari No 20, Kel.Tanjung Sari,
Kec. Medan Selayang, Minggu (19/07/2026).
Menanggapi aspirasi tersebut, Syaiful menyatakan bahwa persoalan edukasi kawasan-kawasan yang menjadi KTR akan menjadi perhatian serius. Ia menilai implementasi perda harus diperkuat melalui aturan pelaksana serta mekanisme pengawasan yang jelas.
“Ini akan menjadi atensi. Bukan hanya edukasi kepada masyarakat, tetapi juga bagaimana eksekusi di lapangan dapat berjalan dengan baik. Pemerintah Kota Medan perlu segera menerbitkan Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana, sekaligus membentuk satuan tugas (satgas) yang bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, hingga penindakan terhadap pelanggaran,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberadaan Perwal dan Satgas KTR akan memberikan kepastian dalam pelaksanaan perda sehingga tidak berhenti sebatas aturan tertulis, melainkan benar-benar mampu menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2026, kawasan yang wajib bebas dari aktivitas merokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum. Di kawasan-kawasan tersebut masyarakat diharapkan mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga kesehatan bersama.
Syaiful Ramadhan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Perda Kawasan Tanpa Rokok sebagai upaya bersama meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Kota Medan. “Keberhasilan perda ini membutuhkan sinergi antara pemerintah, dunia usaha, pengelola fasilitas publik, dan masyarakat agar budaya hidup sehat dapat terus tumbuh di Kota Medan,” pungkasnya.

