By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Wacana Revisi Perda No. 9/2017, Bahrumsyah: “Kita Bereskan Dulu Rumahnya, Baru Penjaganya”
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Medan

Wacana Revisi Perda No. 9/2017, Bahrumsyah: “Kita Bereskan Dulu Rumahnya, Baru Penjaganya”

Editor
Editor Published May 5, 2025
Share
SHARE

Medan, Ketua Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, mengatakan “kita bereskan dulu rumahnya, baru penjaganya”. Sebab, garis besar di dalam Perda No. 9 tahun 2017 adalah lingkungan dahulu, baru Kepala Lingkungan (Kepling).

Bahrumsyah, mengatakan “kita bereskan dulu rumahnya, baru penjaganya” itu disampaikannya kepada wartawan di Medan, Senin (5/5/2025). Hal itu disampaikannya menyikapi adanya wacanakan sejumlah anggota DPRD Kota Medan akan merevisi Perda Kota Medan Nomor 9 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling.

Wacana merevisi tersebut, kata Bahrumsyah, sah-sah saja, karena itu merupakan hak setiap anggota dewan. Seharusnya, menurut Bahrumsyah, yang harus di selesaikan bukan persoalan Keplingnya, namun persoalan lingkungannya. “Artinya, rumahnya dulu kita bereskan, baru penjaganya,” katanya.

Ruang lingkup pembentukan lingkungan sebagaimana disebutkan pada Bab IV Pasal 5, sebut Bahrumsyah, tentang pemekaran lingkungan atau penggabungan lingkungan (merger). “Saat ini yang ada itu Perwal terkait Kepling, sedangkan Perwal soal penggabungan dan pemekaran lingkungan ini yang tidak ada,” katanya.

Jadi, sambung Bahrumsyah, tugas Wali Kota harus mengeluarkan Perwal baru tentang pedoman pembentukan lingkungan. “Segera terbitkan Perwal sesuai amanat Perda,” pintanya.

Saat ini, tambah Bahrumsyah, menjadi momentum awal untuk melakukan pembentukan atau penggabungan lingkungan, karena pesta demokrasi sudah usai dan data kependudukan saat ini tidak dipakai untuk kepentingan politik.

“Jadi, tahun 2029 nanti sudah data baru. Kemarin belum jalan, karena alasannya data masih dipakai untuk menetukan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) serta penetapan TPS untuk Pileg,” ujarnya.

Kepling hari ini, kata Bahrumsyah, banyak yang tidak mampu menangani wilayahnya, karena sudah terlalu over. Dari 2001 Kepling di Kota Medan beban kerjanya tidak adil, sementara upah yang diterima sama besarnya.

“Contoh, di Marelan dengan penduduk mencapai 200 ribu jiwa hanya terdapat 100 orang Kepling. Artinya, 1 orang Kepling harus memimpin sekitar 2.000 jiwa. Sedangkan di Belawan dengan penduduk mencapai 111 ribu jiwa terdapat 143 Kepling. Artinya, 1 orang Kepling memimpin sekitar 700 lebih. Inikan tidak sebanding,” ungkapnya.

Bahkan, sebut Bahrumsyah, ada lingkungan tidak memiliki warga namun ada Kepling-nya. “Warganya sudah pindah tempat tinggal, namun data kependudukannya masih tercatat di tempat yang lama. Persoalan lingkungan sesuai amanat Perda No. 9 tahun 2017 tidak berjalan,” ungkapnya.

You Might Also Like

Gubernur NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari

Polantas Karib, Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Kenalkan Polisi sebagai Sahabat Anak Sejak Usia Dini

Sambut HUT RI Ke 81, Pemuda Pancasila Medan Marelan Bergotong Royong dan Pemasangan Bendera

Refleksi Kemerdekaan RI, H.Kasman Lubis Ingatkan Soal Pemerataan Pendidikan, Kesehatan dan Lapangan Pekerjaan di Medan

Gempa M6,4 Guncang Simalungun, Getarannya Terasa hingga Medan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor July 7, 2025 May 5, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Saipul Bahri Nilai Tindakan Kapolres Belawan Sudah Sesuai SOP
Next Article Legislator Ini Minta Wali Kota Medan Segera Terbitkan Perwal Pedoman Pembentukan Lingkungan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Ekosistem Sungai Bulumanis Lor Tercemar, AMPHIBI Pati Pertanyakan Kinerja DLH ??
HOME KRIMINAL NASIONAL
Buntut Keracunan MBG di Berastagi, Kepala SPPG Diusulkan Dipecat Tidak Hormat
NASIONAL
Narkoba Mulai Jerat Anak-anak di Asahan, Bocah SD Diduga Dicekoki Sabu
KRIMINAL
Mertua-Menantu Kompak Edarkan Sabu Lewat Jendela Rumah di Percut Sei Tuan
KRIMINAL
- Advertisement -
August 2026
M T W T F S S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?