Medan,- Seorang tukang tambal ban di Kabupaten Batubara ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polres Batubara. Pasalnya, tersangka Hardiansyah Putra (30) disergap polisi karena nyambi jualan sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Batubara, AKP Ferry Kusnadi mengatakan, tersangka warga Jalan Sutrisno, Gang Rukun, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, ditangkap di tempatnya membuka jasa tambal ban jalan lintas Sumatera, Dusun IV, Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara.
“Tersangka kita amankan pada Selasa (19/3/2024) lalu sekira pukul 16.30 WIB,” kata Ferry, Rabu (27/3/2024) malam.
Eks Kanit Reskrim Polsek Patumbak ini menjelaskan modus operandi yang dilakukan pelaku. Kata Ferry, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengungkapkan tersangka kerap menjual sabu kepada kepada para sopir truk dengan modus tambal ban.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dan langsung menyergap tersangka. Saat digeledah, ditemukan 2 plastik klip ukuran kecil berisi sabu dengan berat 0,36 gram. Kemudian diamankan juga 10 buah plastik klip kosong, sebuah pipet sekop dan uang Rp 100 ribu hasil penjualan sabu.
“Saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa sabu itu miliknya dengan tujuan akan dijual. Targetnya (dijual) kepada para sopir truk yang melintas modus tambal ban,” terangnya.
Dari pengakuan tersangka lagi, sambung eks Kasat Reskrim Polres Batubara ini, sabu itu diperoleh oleh tersangka dari seseorang yang berasal dari Medan. “Kita akan kembangkan lagi jaringannya sampai ke atas,” pungkasnya.
Wonderful insights! The way you break down the complexities is commendable. For additional information on this topic, I recommend visiting: EXPLORE FURTHER. Keen to hear more opinions from the community!