Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dua senjata usai melakukan penggeledahan di Sumatera Utara. Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari OTT (operasi tangkap tangan) pengadaan proyek jalan di Sumut.
Penggeledahan berlangsung di rumah pribadi milik Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting. Penggeledahan dilakukan di Perumahan Royal Sumatera Cluster Topaz Jalan Jamin Ginting, Kota Medan.
“Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp2,8 miliar. Serta, mengamankan dua senjata api yang tentu nanti akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian,” kata jubir KPK Budi Prasetyo digedung Merah Putih KPK, Rabu (2/7/2025).
Budi menjelaskan jenis senjata yang di amankan dari rumah TOP. “Pertama pistol Baretta dengan amunisi 7 butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi air gun 2 pax,” kata Budi.
Budi menegaskan bahwa KPK akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait legalitas senjata tersebut. “Nanti akan didalami oleh penyidik dan dikoordinasikan dengan pihak terkait,” kata Budi.
Diketahui, KPK melakukan dua OTT pada Sabtu (28/6) kemarin di Sumut. Kegiatan OTT pertama terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut.
Kedua terkait proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut. Total nilai proyek tersebut sebesar Rp231,8 miliar.
KPK menduga bahwa pihak swasta yakni PT DNG dan PT TN menyuap pihak TOP, RES, dan HEL. KIR selaku Dirut PT DNG dan RAY selaku direktur PT TN diduga memberikan uang senilai Rp2 miliar pada tiga orang itu.

