Medan,- Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah ( DPW JPKP) Sumatera Utara Nicodemus Roger Nadeak menilai pelaksanaan eksekusi pengosongan obyek eksekusi di Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, seluas 17. 187 M2 sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor ;74 dinilai cacat hukum, karena, diatas obyek eksekusi ada pemilik lain namun tidak ditarik sebagai pihak tergugat dalam perkara aquo. Hal ini dikatakannya kepada wartawan sekaitan dengan rencana eksekusi yang akan dilaksanakan pada 27 September 2024.
“Kita melihat pelaksanaan eksekusi ini cacat hukum karena di atas objek eksekusi ada pemilik lain namun tidak ditarik sebagai tergugat. Kita menduka ada pihak-pihak tertentu yang menungganggi hukum untuk mengeksekusi tanah yang tidak sesuai isi putusan,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (23/09/2024).
Disampaikannya juga bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor ;74 tersebut sudah tidak berlaku lagi, karena telah terbit beberapa sertifikat hak milik di atasnya, bahkan tanah yang usahai dan dikuasai oleh Agung Ganda Subrata, SH selaku Direktur PT. Panca Mas yang diperoleh berdasarkan Perjanjian Penyerahan Hak tanggal 24 Juni 2022 telah terbit Sertifikat Hak Milik Nomor; 482 dan telah mengajukan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) terdaftar dalam Register Perkara 42/Pdt.Bth/2024/PN.Tjb terdaftar tanggal 22 Juli 2024, sehingga Pihak Kepolisian Resor Asahan menolak untuk memberi Bantuan Personil Pengamanan. “Ini juga harus menjadi catatan penting untuk diperhatikan,” ungkapnya.
Dengan hal tersebut, Nico menilai ga pelaksanaan ekskeusi bertentangan dengan buku Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus (BUKU II) Edisi 2007 Mahkamah Agung RI halaman 104, yang menyebutkan bahwa suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dinyatakan Non Executable oleh Ketua Pengadilan Negeri.
“Bahwa suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan Non Exetuable oleh Ketua PN apabila, putusan yang bersifat deklaratoir dan konstitutif; Barang yang akan dieksekusi tidak berada ditangan Tergugat/Termohon eksekusi; Barang yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan barang yang disebutkan di dalam amar putusan,” ungkapnya.
Dalam upaya eksekusi tersebut, sejumlah pihak menyayangkan adanya dugaan ancaman yang dilakukan oknum Polisi Polres asahan yang mengancam akan menangkap Ketua JPKP apabisa tetap melaksanakan unjukrasa di lokasi jika terjadi bentrok.
“Kita sangat menyayangkan jika benar adanya upaya ancaman ini, karena kita memberikan perhatian terhadap permasalahan ini agar aparat penegak hukum jeli melihat persoalan karena adanya dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang menunggangi masalah tersebut,” pungkasnya.