By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Tidak Sesuai isi Putusan, JPKP Menduga Eksekusi Lahan Ditunggangi
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Tidak Sesuai isi Putusan, JPKP Menduga Eksekusi Lahan Ditunggangi

Editor
Editor Published September 24, 2024
Share
SHARE

Medan,- Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah ( DPW JPKP) Sumatera Utara Nicodemus Roger Nadeak menilai pelaksanaan eksekusi pengosongan obyek eksekusi di Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, seluas 17. 187 M2 sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor ;74 dinilai cacat hukum, karena, diatas obyek eksekusi ada pemilik lain namun tidak ditarik sebagai pihak tergugat dalam perkara aquo. Hal ini dikatakannya kepada wartawan sekaitan dengan rencana eksekusi yang akan dilaksanakan pada 27 September 2024.

“Kita melihat pelaksanaan eksekusi ini cacat hukum karena di atas objek eksekusi ada pemilik lain namun tidak ditarik sebagai tergugat. Kita menduka ada pihak-pihak tertentu yang menungganggi hukum untuk mengeksekusi tanah yang tidak sesuai isi putusan,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (23/09/2024).

Disampaikannya juga bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor ;74 tersebut sudah tidak berlaku lagi, karena telah terbit beberapa sertifikat hak milik di atasnya, bahkan tanah yang usahai dan dikuasai oleh Agung Ganda Subrata, SH selaku Direktur PT. Panca Mas yang diperoleh berdasarkan Perjanjian Penyerahan Hak tanggal 24 Juni 2022 telah terbit Sertifikat Hak Milik Nomor; 482 dan telah mengajukan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) terdaftar dalam Register Perkara 42/Pdt.Bth/2024/PN.Tjb terdaftar tanggal 22 Juli 2024, sehingga Pihak Kepolisian Resor Asahan menolak untuk memberi Bantuan Personil Pengamanan. “Ini juga harus menjadi catatan penting untuk diperhatikan,” ungkapnya.

Dengan hal tersebut, Nico menilai ga pelaksanaan ekskeusi bertentangan dengan buku Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus (BUKU II) Edisi 2007 Mahkamah Agung RI halaman 104, yang menyebutkan bahwa suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dinyatakan Non Executable oleh Ketua Pengadilan Negeri.

“Bahwa suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan Non Exetuable oleh Ketua PN apabila, putusan yang bersifat deklaratoir dan konstitutif; Barang yang akan dieksekusi tidak berada ditangan Tergugat/Termohon eksekusi; Barang yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan barang yang disebutkan di dalam amar putusan,” ungkapnya.

Dalam upaya eksekusi tersebut, sejumlah pihak menyayangkan adanya dugaan ancaman yang dilakukan oknum Polisi Polres asahan yang mengancam akan menangkap Ketua JPKP apabisa tetap melaksanakan unjukrasa di lokasi jika terjadi bentrok.

“Kita sangat menyayangkan jika benar adanya upaya ancaman ini, karena kita memberikan perhatian terhadap permasalahan ini agar aparat penegak hukum jeli melihat persoalan karena adanya dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang menunggangi masalah tersebut,” pungkasnya.

You Might Also Like

Sat Lantas Polresta DS Gaungkan Keselamatan Jalan dengan bagikan Stiker dan Brosur di Tengah Operasi Patuh Toba 2025

Ratusan Warga Jalan Aluminium Tolak Eksekusi dan Blokir Jalan, Begini Akhirnya …

Sat Lantas Polresta DS Sosialisasikan Operasi Patuh Toba 2025 Bagi Masyarakat

Polisi Periksa Empat Perusahaan Beras Terkait Laporan Kementan

Pelaku Pelecehan di Citilink Ternyata Seorang Dokter

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor September 24, 2024 September 24, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article 55.000 Siswa SD dan SMP Terima Program BSM
Next Article 10 Komplotan Geng Motor Meresahkan Masyarakat Diringkus, Disini TKPnya..
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Tolak Konser Honne di Medan, H. Kasman Lubis : Budaya dan Moralitas di Kota Medan Harus Dijaga
Medan
Rico Waas Tegaskan Puskesmas Wajib Bantu Warga yang Tidak Bisa Daftar Berobat Melalui JKN
Medan
Bobby Nasution Dorong UMKM Naik Kelas dan Tembus Pasar Global
Medan
Cegah Kebocoran dan Tingkatkan PAD, Rico Waas Tegaskan Validasi Objek Pajak Harus Sesuai dan Tepat
Medan
- Advertisement -
July 2025
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?