By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Tidak Sesuai isi Putusan, JPKP Menduga Eksekusi Lahan Ditunggangi
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Tidak Sesuai isi Putusan, JPKP Menduga Eksekusi Lahan Ditunggangi

Editor
Editor Published September 24, 2024
Share
SHARE

Medan,- Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah ( DPW JPKP) Sumatera Utara Nicodemus Roger Nadeak menilai pelaksanaan eksekusi pengosongan obyek eksekusi di Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, seluas 17. 187 M2 sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor ;74 dinilai cacat hukum, karena, diatas obyek eksekusi ada pemilik lain namun tidak ditarik sebagai pihak tergugat dalam perkara aquo. Hal ini dikatakannya kepada wartawan sekaitan dengan rencana eksekusi yang akan dilaksanakan pada 27 September 2024.

“Kita melihat pelaksanaan eksekusi ini cacat hukum karena di atas objek eksekusi ada pemilik lain namun tidak ditarik sebagai tergugat. Kita menduka ada pihak-pihak tertentu yang menungganggi hukum untuk mengeksekusi tanah yang tidak sesuai isi putusan,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (23/09/2024).

Disampaikannya juga bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor ;74 tersebut sudah tidak berlaku lagi, karena telah terbit beberapa sertifikat hak milik di atasnya, bahkan tanah yang usahai dan dikuasai oleh Agung Ganda Subrata, SH selaku Direktur PT. Panca Mas yang diperoleh berdasarkan Perjanjian Penyerahan Hak tanggal 24 Juni 2022 telah terbit Sertifikat Hak Milik Nomor; 482 dan telah mengajukan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) terdaftar dalam Register Perkara 42/Pdt.Bth/2024/PN.Tjb terdaftar tanggal 22 Juli 2024, sehingga Pihak Kepolisian Resor Asahan menolak untuk memberi Bantuan Personil Pengamanan. “Ini juga harus menjadi catatan penting untuk diperhatikan,” ungkapnya.

Dengan hal tersebut, Nico menilai ga pelaksanaan ekskeusi bertentangan dengan buku Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus (BUKU II) Edisi 2007 Mahkamah Agung RI halaman 104, yang menyebutkan bahwa suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dinyatakan Non Executable oleh Ketua Pengadilan Negeri.

“Bahwa suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan Non Exetuable oleh Ketua PN apabila, putusan yang bersifat deklaratoir dan konstitutif; Barang yang akan dieksekusi tidak berada ditangan Tergugat/Termohon eksekusi; Barang yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan barang yang disebutkan di dalam amar putusan,” ungkapnya.

Dalam upaya eksekusi tersebut, sejumlah pihak menyayangkan adanya dugaan ancaman yang dilakukan oknum Polisi Polres asahan yang mengancam akan menangkap Ketua JPKP apabisa tetap melaksanakan unjukrasa di lokasi jika terjadi bentrok.

“Kita sangat menyayangkan jika benar adanya upaya ancaman ini, karena kita memberikan perhatian terhadap permasalahan ini agar aparat penegak hukum jeli melihat persoalan karena adanya dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang menunggangi masalah tersebut,” pungkasnya.

You Might Also Like

Ini Dia Data Jumlah Korban Banjir & Longsor di Sumut Serta Penangananya

KODAERAL I MUSNAHKAN 41,7 KG KETAMINE, TEGASKAN KOMITMEN TNI AL AMANKAN LAUT INDONESIA

Dokkes Polresta DS Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis

Waduh !!! Mau Melintasi Jembatan Jln Setapak Harus Ngantri Panjang, Ini Penyebabnya..

Bantu Korban Banjir, Malah Dianiaya, Begini Ceritanya !!!

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor September 24, 2024 September 24, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article 55.000 Siswa SD dan SMP Terima Program BSM
Next Article 10 Komplotan Geng Motor Meresahkan Masyarakat Diringkus, Disini TKPnya..
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Rico Waas Tinjau Tanggul Jebol di Medan Labuhan, Perbaikan Langsung Dilakukan Sepanjang Satu Kilometer
NASIONAL
Pantau Penanganan Sampah, Rico Waas Minta Jajarannya Saling Koordinasi Agar Cepat Teratasi
Medan
Ekonom USU: Penurunan Inflasi Jadi Cermin Kinerja Kepala Daerah di Sumut
Medan
Gubernur Bobby Nasution Dukung Pengembangan Gedung Markas Kodam I/BB
Medan
- Advertisement -
December 2025
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Nov    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?