Medan,- Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) menetapkan sosok Tia Ayu Anggraini menjadi Ketua Fraksi di DPRD Medan, sebelumnya Partai Gerindra secara resmi merekomendasikan kader terbaiknya H Zulkarnaen S KM menjabat Wakil Ketua DPRD Medan periode 2024-2029.
Dalam surat rekomendasi tersebut, ke 6 anggota DPRD Medan yang terpilih periode 2024-2029 dari Partai Gerindra sudah ditetapkan posisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD). H Zulkarnaen S KM sebagai Wakil Ketua DPRD Medan juga sebagai penasehat Fraksi.
Sedangkan Tia Ayu Anggraini menjadi Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan, Salomo Tabah Ronal Pardede sebagai Sekretaris, Dame Duma Hutagalung sebagai Bendahara, Fauzi sebagai Wakil Ketua Fraksi dan Andreas Pandapotan Purba sebagai anggota.
Zulkarnaen S KM tidak menampik susunan Fraksi Gerindra, ia menyetujui hasil rekomendasi Fraksi terkait susunan komposisi fraksi untuk dipublis.
Diketahui, ke 6 anggota DPRD Medan asal Partai Gerindra yakni
- Dame Duma Sari Hutagalung =
7.611 (Dapil 1) - Tia Ayu Anggraini = 6.329 suara (Dapil 2)
- Zulkarnaen = 12.880 suara (Dapil 3)
- Andreas Pandapotan Purba/APP = 7.632 suara (Dapil 3)
- Fauzi = 5.414 suara (Dapil 4)
- Salomo T Pardede = 5.359 suara (Dapil 5).
Sementara itu, pimpinan DPRD Medan sementara Drs Wong Cun Sen kepada Senin (28/10/2024) mengaku jika Partai Gerindra mengirimkan surat rekomendasi terkait pimpinan DPRD dan susunan komposisi Fraksi.
Ditambahkan Wong Cun Sen, dari ke 9 Fraksi di DPRD Medan tinggal Fraksi PDI P yang belum mengirimkan nama nama untuk di AKD. Itu pun menurut Wong, surat PDIP dipastikan dalam satu dekat ini sudah sampai ke sekretariat DPRD Medan.
“Kita tunggu aja suratnya segera sampai dan minggu ini juga akan kita sahkan susunan komposisi Fraksi melalui rapat paripurna,” sebut Wong Cun Sen.