Asahan,-Dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Polres Asahan bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Asahan dan sejumlah unsur terkait menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Jalan Ampera, Desa Bagan Asahan Pekan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Jumat (16/10/2026).
Operasi yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut melibatkan 51 personel gabungan dari Satresnarkoba Polres Asahan, BNNK Asahan, Provos, Subdenpom I/1-4 Kisaran, Dokkes, Sat Intelkam, Sat Samapta, Polsek Sei Kepayang, serta Humas Polres Asahan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga laki-laki berinisial YS (42), MKA (14), dan HS (33) yang diduga terindikasi sebagai pengguna narkotika.
Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan satu alat isap sabu.
Selanjutnya, ketiga orang tersebut dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut. Petugas juga melakukan tes urine terhadap mereka serta membersihkan lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Asahan, AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT., menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Asahan.
Polres Asahan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Melalui sinergi antara kepolisian, BNNK, unsur terkait, dan masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan yang aman, bersih, serta terbebas dari bahaya narkoba.

