Jakarta,-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Sebab dia terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KKEP), berupa perbuatan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, Cindra Aditi Tejakinkin (CAT).
Ketua DKPP Heddy Lugito, menyampaikan bahwa seluruh dalil aduan pengadu atau korban, dikabulkan untuk seluruhnya. “Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari, selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” katanya, dalam sidang Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam amar putusannya yang ketiga, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dapat melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan. “Empat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tegasnya.
Pengadu atau korban asusila, Cindra Aditi Tejakinkin (CAT), akhirnya muncul ke publik dan menghadiri sidang putusan DKPP, kemarin. Dia mengalami pemaksaan berhubungan badan itu pada 3 Oktober 2023, di hotel tempat teradu menginap di Belanda.
“Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DKPP, yang sudah berani mengambil keputusan yang seadil-adilnya untuk kasus saya ini,” ucap CAT bersyukur, di Kantor DKPP RI, Jakarta, kemarin.
Tidak percuma dia jauh-jauh datang dari Belanda, hanya untuk mendengarkan putusan ini. Menurutnya, putusan tersebut membuktikan bahwa keadilan telah ditegakkan oleh DKPP.
“Saya sendiri ingin mengikuti, melihat bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan. Dan sekarang adalah buktinya di mana semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP,” katanya lagi.
Sebab baginya, tidak mudah mengadukan Hasyim Asy’ari selaku pejabat negara. “Dari awal sampai sekarang ini saya mengalami ups and downs yang cukup besar yang di mana saya terkadang juga bingung, tetapi saya didampingi oleh kuasa hukum yang sangat hebat. Jadi, sampai hasil yang pada hari ini telah ditentukan,” ujarnya.
Sehingga dia berterima masih kepada tim kuasa hukumnya yang telah mendampingi selama persidangan ini. Dia berharap langkah yang dia jalani. bisa menjadi inspirasi bagi masyarakat sipil lainnya yang menjadi korban. Terlepas apapun kasusnya, untuk berani bersuara dan menuntut haknya.
“Percayalah bahwa kita tidak akan sendirian. Jika kita yakin dengan apa yang kita lakukan dalam memperjuangkan keadilan, niscaya akan banyak pihak yang mendukung kita. Saya percaya bahwa tanpa pertolongan dari-Nya, tidak mungkin saya bisa melalui semua ini. Keyakinan bahwa Tuhan selalu bersama orang-orang yang mencari keadilan, menjadi penguat di setiap tantangan yang saya hadapi,” lanjutnya.
Setelah Majelis Hakim DKPP membacakan putusannya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, menggelar jumpa pers di kantornya. “Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” ucapnya.
Dia menyampaikan terima kasih atas putusan DKPP, memberhentikannya secara tetap sebagai Ketua KPU RI dan anggota Komisioner. “Saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim.
“Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf,” pungkasnya, tanpa ada sesi tanya jawab. Selanjutnya Hasyim bersama para anggota KPU lainnya, meninggalkan awak media.(se)