Jakarta,- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat 1.160 anak usia dibawah 11 tahun bermain judi online (judol). Ribuan anak tersebut bermain judi dengan total transaksi mencapai Rp3 miliar.
“Itu data yang terakhir yang terjadi pada 2024 itu ada 1.160 anak dibawah 11 tahun yang bermain judi online. Angka itu sudah menyentuh Rp3 miliar lebih dengan frekuensi transaksinya 22.000,” kata Kepala PPATK RI, Ivan Yustiavandana dalam sambutannya di acara MoU KPAI dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Selain itu, Ivan menyebutkan total transaksi berusia 11-16 tahun yang bermain judi online mencapai Rp7,9 miliar. Menurut Ivan, anak usia 17-19 menjadi usia terbanyak bermain judi online.
“Lalu kemudian 11 sampai 16 tahun juga sudah luar biasa banyak, 4.514 anak, angkanya Rp7,9 miliar, transaksi 45 ribu. Untuk usia 17-19 tahun angkanya 191.380 orang dengan transaksi mencapai Rp282 miliar dan total frekuensi transaksi 2,1 juta,” ujar Ivan.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan sebanyak 481 pengaduan anak korban pornografi dan kejahatan siber sejak 2021-2023. Sedangkan untuk laporan anak korban eksploitasi serta perdagangan anak berjumlah 431 kasus.
“Dari keseluruhan kasus itu mayoritas terjadi karena menyalahgunakan media teknologi dan informasi serta akibat dampak buruknya internet. Kemudian penggunaan gawai yang tak sesuai pada fase tumbuh kembang anak,” kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah dalam sambutannya di acara MoU KPAI dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta, Jumat (26/7/2024).