Jakarta,- Anak bos toko roti Lindayes Patisserie and Coffee di Cakung, Jakarta Timur, George Sugama Halim (GSH) tengah menghadapi masalah hukum. GSH diamankan polisi setelah diduga menganiaya Dwi Ayu Darmawati (DAD) hingga membuat kepala karyawannya itu mengucurkan darah.
DAD mengaku, GSH melakukan penganiayaan terhadap dirinya sudah sebanyak dua kali. Simak fakta-fakta penganiayaan GSH menurut keterangan korban DAD hingga pihak Polres Jakarta Timur (Jaktim).
1. GSH Ngaku Kebal Hukum
Korban penganiayaan Dwi Ayu Darmawati (DAD) mengatakan, GSH juga sempat mengatakan dirinya kebal terhadap hukum. Hal itu diungkapkan GSH saat pertama kali dirinya dianiaya oleh pelaku menggunakan wadah selotip dan dilempari meja.
“Bilang saya ‘miskin, babu’. Terus dia juga bilang ‘orang miskin kayak lu mana bisa laporin gua ke polisi, gua ini kebal hukum’,” kata DAD dalam pengakuannya kepada wartawan, Minggu (15/12/2024).
Saat itu, DAD mengaku, tiba-tiba mendapatkan tugas dari GSH. Yakni, untuk mengambil foto dari roti-roti yang sudah tidak layak jual.
Meski DAD sudah menjalani tugas itu, GSH tetap melemparinya dengan berbagai barang sembari mencaci makinya. “Iya pernah dilempar tempat solasi kena kaki saya dan meja, tapi pas dilemparin meja, enggak kena saya,” ucap DAD.
Ketika GSH melempar barang, DAD mengaku, temannya melindunginya. Namun, pada kejadian penganiayaan pertama itu, kaki DAD mengalami memar.
“Dihalangin teman saya juga di situ, kejadian (penganiayaan) kedua pada Oktober 2024 lalu. Saya dilempar lagi dengan berbagai barang padat karena saya tolak mengantarkan makanan ke kamar pelaku,” ujar DAD.
2. Polisi Tangkap GSH di Sukabumi
Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim), berhasil menangkap George Sugama Halim (GSH). GSH merupakan anak bos dari sebuah toko roti yang menganiaya karyawannya Dwi Ayu Darmawati (DAD) hingga membuat kepala korban bocor.
GSH di tangkap kepolisian ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12/2024) dini hari. “Sudah gelar perkara dan statusnya sudah diputuskan untuk naik ke tahap penyidikan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (16/12/2024).
Atas tindakannya, GSH terancam hukuman pidana Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Jika terbukti bersalah, Ia terancam hukuman penjara maksimal 2,5 tahun.
3. DAD Diminta Antar Makanan ke Kamar Pribadi GSH
Menurut pihak Polres Jaktim, kejadian kelam itu bermula ketika GSH meminta DAD mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Namun, korban DAD menolak perintah GSH dengan alasan bukan ‘jobdesk’ pekerjaannya.
“Awalnya, terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor dan korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, saat dihubungi pada Jumat (13/12/2024).
Amarah GSH langsung meledak setelah penolakan itu, yang berujung pada tindakan penganiayaan. “Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban, mengenai kepala dan bahu korban,” ucap Lina.
4. Insiden Penganiayaan Terjadi 17 Oktober 2024
Kanit Reskrim Polsek Cakung, AKP Kholid Abdi mengatakan, kasus viral itu terjadi pada 17 Oktober 2024. Yakni, TKP terjadi di tempat kerja korban DAD bekerja.
“Kejadian diduga terjadi pada 17 Oktober 2024 dan dilaporkan sehari setelahnya. Berdasarkan keterangan saksi, korban bernama DAD diduga dianiaya oeh GSH,” ujar AKP Kholid, Minggu (15/12/2024).
Unit Reskrim Polsek Cakung telah memulai penyelidikan untuk mengungkap fakta-fakta kasus ini. “Kami sudah melakukan pengecekan di TKP dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendalami kasus ini,” kata Kholid.
5. George Sugama Halim Beberkan Nomor WA untuk Netizen
Dalam akun medsos pribadinya, GSH sempat mengunggah sebuah tulisan yang dituju kepada netizen. Bukannya meminta maaf, GSH meminta netizen menghubungi nomor WhatsApp (WA) 081285219500.
Netizen diminta berkomentar langsung ke nomor WA tersebut. “Yang mau comment bisa WhatsApp saya 081285219500,” kata George Sugama Halim dalam postinganya.