By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Terdakwa Kasus Suap PPPK Langkat Divonis Bebas
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Terdakwa Kasus Suap PPPK Langkat Divonis Bebas

Editor
Editor Published July 12, 2025
Share
SHARE

Medan,- Sontak ruang sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan riuh, Jumat (11/7/2025) malam. Satu terdakwa dugaan suap PPPK Langkat tahun anggaran 2023 dibebaskan hakim dari seluruh dakwaan jaksa. Eka Syahputra Depari S.STP MAP dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi.

Usai hakim yang diketuai M Nasir mengetok palu vonis, Eka langsung sujud menyembah di lantai persidangan dan menangis sehingga mengundang simpati dari keluarga dan para pengunjung ruang sidang.Local security services”Ya Allah. Terima kasih ya Allah,” tangisnya sampai rebah ke lantai.

Keluarga dan pengunjung ruang sidang pun jadi heboh. Eka yang terlihat syok itu berulang kali mengucap syukur bahkan terlihat hampir tak percaya atas putusan bebasnya.

“Mimpinya aku ini, bang? Mimpinya aku ini, Mak?,” gumamnya berkali-kali.Sementara itu masih di ruang yang sama terdakwa Rohayu Ningsih divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara, Awaluddin 2 tahun penjara, Alek Sander 2 tahun 6 bulan, Dr Saiful Abdi SE SH MPd 3 tahun penjara.Atas putusan itu hanya terdakwa Saiful Abdi yang menyatakan pikir-pikir.

“Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia,” ujar Saiful.Jonson David Sibarani SH MH ketua tim penasehat hukum Eka Saputra Depari dan Saiful Abdi mengaku heran dengan putusan hakim. Sebab menurutnya selayaknya kedua Kliennya tersebut harusnya diputus bebas.

“Atas putusan Saiful Abdi kami akan lakukan upaya hukum. Nanti kami akan berkoordinasi dulu dengan klien (Saiful Abdi-red),” pungkas pengacara dari Kantor Hukum Metro ini sembari meninggalkan Pengadilan Negeri Medan menjelang tengah malam.

You Might Also Like

Hari Keenam Ops Patuh Toba 2026, Polda Sumut Padukan Penindakan dan Edukasi Keselamatan

Awas !!! Jalan “Berlobang Maut” Jembatan Titi Payung Hamparan Perak Belum Diperbaiki, Ancam Pengguna Jalan

Kecelakaan Maut di Perbaungan, Pengendara NMax Tewas di TKP

Kapoldasu Gandeng Sultan Deli XIV dan FKN Rawat Keberagaman, Perkuat Persatuan di Sumut

Satgas Pangan Polri Ungkap Dugaan Kecurangan Beras Fortifikasi 525 Ton

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor July 12, 2025 July 12, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Kahiyang Ayu Bersama Ketua Dekranasda Seluruh Indonesia Berkunjung ke IKN
Next Article Warga Resah, Aksi Begal di Sultan Serdang Makin Merajalela
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Selamat & Sukses Musyawarah & Pelantikan Ranting dan Anak Ranting PDI Perjuangan Se-Medan Labuhan
HOME Medan POLITIK
Hari Keenam Ops Patuh Toba 2026, Polda Sumut Padukan Penindakan dan Edukasi Keselamatan
HOME KRIMINAL Medan
Wali Kota Medan Blusukan Malam Minggu di Amplas, Serap Aspirasi Warga dari Persoalan Banjir Hingga Lampu Jalan
Medan
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 22 Koli Balpres dari Malaysia, Nilainya Rp62 Juta
Medan
- Advertisement -
November 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Oct    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?