By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Terbukti Cabuli Anak, MA Vonis Freddy Simangunsong 5 Tahun
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Terbukti Cabuli Anak, MA Vonis Freddy Simangunsong 5 Tahun

Editor
Editor Published November 6, 2024
Share
SHARE

Medan,- Hakim Mahkamah Agung (MA), membatalkan putusan bebas hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, dan menyatakan H Freddy Simangunsong terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Petikan putusan bernomor : 6277 K/Pid.Sus/2024 tersebut, dibacakan hakim agung,Dr Desnayeti M SH MH,dalam rapat musyawarah majelis hakim agung, Kamis tanggal 10 Oktober 2024, dihadiri hakim ketua majelis, Dr H Achmad Setyo Pudjoharsoyo SH MHum dan Yohanes Priyana SH MH, selaku hakim anggota.Dalam amar putusannya, majelis hakim MA menyebutkan,Dr H Freddy Simangunsong MBA,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, anak melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh wali atau orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga.

Menurut majelis hakimm, hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaaan Pertama Primair jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

Petikan putusan perkara tindak pidana khusus, pada tingkat kasasi yang dimohonkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu ini, diperlihatkan Humas PN Rantaupapat, Sapriono SH kepada awak media di kantornya, Selasa (05/11/2024).

Selanjutnya, dalam amar putusan hakim MA tersebut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Freddy Simangunsin, pidana penjara selama 5 (lima) tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Menurut Sapriono, hakim MA juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Kemudian, menetapkan sejumlah barang bukti, ada yang dikembalikan kepada saks, ada pula yang dirampas untuk dimusnahkan,

Sapriono menjelaskan, dalam amar putusan majelis hakim MA, dinyatakan pula membebankan kepada terdakwa, untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah),.

Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Horas Monang Jeffry Andi Gultom membenarkan, telah menerima relas putusan kasasi tersebut.Namun, pihaknya belum menjawab kapan mengagendakan eksekusi terpudana Freddy Simangunsong.

Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan anak yang dilakukan tokoh olahraga, tokoh pemuda Sumatera ini, sempat mengundang perhatian l masyarakat, termasuk Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia.

Kasus ini mendapat atensi dari Kapolres Labuhabvatu, AKBP James H Hutajulu dan penanganannya dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara. Selanjutnya, menetapkan Freddy Sumangunsong sebagai tersangka.

Namun, dalam proses hukumnya, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Alqudri memvonis bebas Freddy Simansong dari semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Vonis majelis hakim yang diketuai Muhammad Alqudri SH, didampingi dua anggotanya, Khairu Rezeki SH dan Bob Sadiwijaya SH MH, Kamis 25 April 2024 di Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi, pada 5 Juli 2023 dinihari dan dilaporkan korban SFS didampingi Pengacara dan Lembaga Perlindungan Anak pada 16 Agustus 2023 ke Mapolres Labuhanbatu.

Atas perbuatannya tersebut, Freddy Simangunsong dijerat dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan pencabulan.

You Might Also Like

Polda Sumut Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Sita 244 Kg Sabu

KAPOLRES TEBING TINGGI DUKUNG SIAP DUKUNG TABLIGH AKBAR KEBANGSAAN KOTA TEBING TINGGI

Ditressiber Poldasu Bongkar Jaringan Judi Online, 2 “Nyangkut”

Polresta Deli Serdang Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Ditressiber Polda Sumut Ungkap Peran SEO hingga Pengelola Situs

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor November 6, 2024 November 6, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Garuda
Next Article Ini Tampang Begal yang Tebas Tangan Korbannya Nyaris Putus di Arteri Kuala Namu
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Rico.Waas Dorong Al Washliyah Perkuat Pendidikan dan Pembinaan Generasi Muda
Medan
PSMS Menang Telak 4-0 atas Persikad, Kadispora Sumut Ajak Masyarakat Terus Dukung Ayam Kinantan
OLAHRAGA
Inggris Lumat Kroasia 0-7
OLAHRAGA
Sapa Warga di Beringin, Rico Waas Siapkan Solusi Banjir hingga 10.000 CCTV
Medan
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?