Marelan – Sejumlah warga pemilik tanah dan bangunan rumah diatasnya merasa resah.
Pasalnya, adanya surat dari Pihak Kepolisian dalam Hal ini Polres Pelabuhan Belawan
Tanggal 8 juli 2024 ,
Hal Undangan untuk hadir
Rakor dalam rangka :
Pengamanan eksekusi lahan di lokasi jalan jala 9 lingkungan IX Kelurahan Paya Pasir Medan Marelan
Pada
hari kamis / 11 juli 2024.
Pukul 10.00 WIB Bertempat di Aula wira satya Polres Pelabuhan Belawan yang diundur menjadi hari jumat 12 juli 2024.
Bicara dengan salah satu Pemilik Tanah dan bangunan diatasnya, “Kok masih ada lagi eksekusi, eksekusi di tanah yang kami beli dengan Surat Camat dan kami juga sudah ,tingkatkan surat tanah kami ini menjadi SHM”, Keluh EM Ambarita kepada awak media.Kamis (11/07/2024).
Menurut EM Ambarita,
kami beli tanah ini bukan gampang pinjam uang di Bank baru bisa beli tanah dan rumah ini,dengan nada sedikit tinggi.
Dan lagi pula sebelumnya sudah ada tanah kosong yang berada disebelah tanah kami yang telah di eksekusi +/_ 8000.mtr.
Padahal didalam surat penetapan eksekusi di tanah yang +/_ 8000 meter ini didalam redaksi surat putusan eksekusi ini disebut kan bahwa eksekusii tidak dapat menjangkau kepada pihak ke 3 / warga yang tidak dalam berperkara yang sudah terlebih dahulu menguasai dan membangun rumah diatas +/-6113 mtr tsb .
Diwaktu kami meleges surat SHM milik kami ke BPN Kota Medan .
Pihak BPN Kota Medan menyatakan kepada pemilik SHM bahwa Belum ada yang di batalkan atau di blokir .
ucap EM Ambarita.
Di tambah lagi bicara dengan H Suherman Lesmana ,
Dan bila pihak pertama tetap ingin menguasai atas tanah yang +/_ 6113 Mtr tsb ,harus membuat gugatan baru.kepada warga ,
Sementara di jelaskan oleh H Suherman lesmana saya selaku pemilik tanah yang
di beli dengan Surat Camat Medan Marelan dan saya tingkat kan lagi suratnya menjadi SHM Bantuan Bapak Presiden RI H Ir Joko Widodo melalui Program PTSL yang di keluarkan dari Badan Pertanahan Negara ( BPN ) 2018.
Dan selanjutnya juga surat SHM (Kepemilikan tanah saya ) terakhir sudah di leges di Kantor BPN tertanggal 2 juli 2024 yang dinyatakan surat saya ini bersih dan masih sah kami lah pemilik tanah ini.
Dan juga upaya selanjutnya saya menyurati Bapak Presiden RI , H Ir joko Widodo
Guna memohon perlindungan Hukum atas tanah milik saya ,yang telah di terima
dengan. ; No SP/O1/O3/VII/2024.
di ,TU KemenSetNeg tangga 10 juli 2024. ucap H Suherman Lesmana mengakhiri bicaranya.(Gs/Mrl).