By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Terancam Tereksekusi, Warga Jalan Jala IX Ujung/Jalan Coklat Paya Pasir Marelan Resah, Ini Masalahnya…
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Medan

Terancam Tereksekusi, Warga Jalan Jala IX Ujung/Jalan Coklat Paya Pasir Marelan Resah, Ini Masalahnya…

Agus Leo
Agus Leo Published July 11, 2024
Share
SHARE

Marelan – Sejumlah warga pemilik tanah dan bangunan rumah diatasnya merasa resah.

Pasalnya, adanya surat dari Pihak Kepolisian dalam Hal ini Polres Pelabuhan Belawan
Tanggal 8 juli 2024 ,
Hal Undangan untuk hadir
Rakor dalam rangka :
Pengamanan eksekusi lahan di lokasi jalan jala 9 lingkungan IX Kelurahan Paya Pasir Medan Marelan
Pada
hari kamis / 11 juli 2024.
Pukul 10.00 WIB Bertempat di Aula wira satya Polres Pelabuhan Belawan yang diundur menjadi hari jumat 12 juli 2024.

Bicara dengan salah satu Pemilik Tanah dan bangunan diatasnya, “Kok masih ada lagi eksekusi, eksekusi di tanah yang kami beli dengan Surat Camat dan kami juga sudah ,tingkatkan surat tanah kami ini menjadi SHM”, Keluh EM Ambarita kepada awak media.Kamis (11/07/2024).

Menurut EM Ambarita,
kami beli tanah ini bukan gampang pinjam uang di Bank baru bisa beli tanah dan rumah ini,dengan nada sedikit tinggi.

Dan lagi pula sebelumnya sudah ada tanah kosong yang berada disebelah tanah kami yang telah di eksekusi +/_ 8000.mtr.

Padahal didalam surat penetapan eksekusi di tanah yang +/_ 8000 meter ini didalam redaksi surat putusan eksekusi ini disebut kan bahwa eksekusii tidak dapat menjangkau kepada pihak ke 3 / warga yang tidak dalam berperkara yang sudah terlebih dahulu menguasai dan membangun rumah diatas +/-6113 mtr tsb .

Diwaktu kami meleges surat SHM milik kami ke BPN Kota Medan .
Pihak BPN Kota Medan menyatakan kepada pemilik SHM bahwa Belum ada yang di batalkan atau di blokir .
ucap EM Ambarita.

Di tambah lagi bicara dengan H Suherman Lesmana ,
Dan bila pihak pertama tetap ingin menguasai atas tanah yang +/_ 6113 Mtr tsb ,harus membuat gugatan baru.kepada warga ,

Sementara di jelaskan oleh H Suherman lesmana saya selaku pemilik tanah yang
di beli dengan Surat Camat Medan Marelan dan saya tingkat kan lagi suratnya menjadi SHM Bantuan Bapak Presiden RI H Ir Joko Widodo melalui Program PTSL yang di keluarkan dari Badan Pertanahan Negara ( BPN ) 2018.
Dan selanjutnya juga surat SHM (Kepemilikan tanah saya ) terakhir sudah di leges di Kantor BPN tertanggal 2 juli 2024 yang dinyatakan surat saya ini bersih dan masih sah kami lah pemilik tanah ini.
Dan juga upaya selanjutnya saya menyurati Bapak Presiden RI , H Ir joko Widodo
Guna memohon perlindungan Hukum atas tanah milik saya ,yang telah di terima
dengan. ; No SP/O1/O3/VII/2024.
di ,TU KemenSetNeg tangga 10 juli 2024. ucap H Suherman Lesmana mengakhiri bicaranya.(Gs/Mrl).

You Might Also Like

Terima Bupati Nias Utara, Bobby Nasution Tekankan Pentingnya Pemetaan Pembangunan

Wali Kota Medan Pastikan Pelayanan Maksimal Selama Mudik Lebaran 2026

PMI Medan dan Palang Merah Amerika Paparkan Program Ketahanan Panas kepada Pemko Medan

PSEL Medan Raya Mulai Dipersiapkan, Pemko Medan Bebaskan Lahan dan Siapkan Anggaran 2026

Tom- Tom Nauly Ponsel dan J&T Berbakti Sosial Bagikan Ratusan Sembako Beras dan Tali Asih Bagi Warga Belawan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Agus Leo July 11, 2024 July 11, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Menerima Kunjungan Visitasi Inovasi Pelayanan Publik Balai Diklat Keagamaan Medan
Next Article Eks Mentan Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Pematangsiantar, H.Ansory Siregar : Nasionalisme Harus Diperkuat di Tengah Arus Globalisasi
POLITIK
Horeee ! Guru PPPK Paruh Waktu dan Guru Tidak Tetap di Sumut Dapat THR
EKONOMI
Pemerintah Diminta Tidak Terburu-buru Menggulirkan Wacana Pembatalan Haji 2026
NASIONAL
THR Anda Belum Cair, Laporkan ke Sini
EKONOMI
- Advertisement -
March 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?