By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Eks Mentan Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Eks Mentan Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

Editor
Editor Published July 11, 2024
Share
SHARE

Jakarta,- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo selama 10 tahun penjara. Selain itu, SYL juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. 

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo selama 10 tahun penjara. Kemudian denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7/2024). 

Lebih lanjut, Rianto menyampaikan bahwa SYL terbukti bersalah sacara say dan meyakinkan menurut hukum bersalah, lantaran melakukan tindak pidana korupsi. Di mana, SYL telah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. 

“Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar Rianto. 

Selain pidana, kata Rianto, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bagi SYL sebesar Rp14,14 miliar. Lalu ditambah juga 30.000 dolar AS subsider 2 tahun penjara. 

“Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas,” kata Rianto. 

You Might Also Like

Pelaku Pungli di Jalan Tol Dikejar, Begini Ceritanya..

Sarang Narkoba Di Jalan Rawe Digrebek, Begini Hasilnya

Bravo TNI!!! Target Bandar Dapat Pengedar…Warga Sambut Gembira

PN Sei Rampah Vonis Seumur Hidup Kasus Suami Bunuh Istri ketika Live di Facebook

Empat Debt Collector yang Rampas Mobil di Jalan Turi Diringkus

TAGGED: Kriminal

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor July 11, 2024 July 11, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Terancam Tereksekusi, Warga Jalan Jala IX Ujung/Jalan Coklat Paya Pasir Marelan Resah, Ini Masalahnya…
Next Article Jln H.Anif Sampali Memanas! Mobil Damkar Dibakar Massa, Ini Masalahnya…
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

DPC PPDI Kabupaten Rokan Hulu Adakan Rapat Interen
Uncategorized
Pelaku Pungli di Jalan Tol Dikejar, Begini Ceritanya..
KRIMINAL
Jakarta Catat Ada 35 Kasus Positif Covid-19
NASIONAL
Tampil di Gemes, Delegasi Dari Luar Negeri Merasa Bangga dan Menilai Medan Melestarikan Budaya Melayu
Medan
- Advertisement -
May 2025
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?