By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Tekan Penggunaan Kendaraan Pribadi, Penerapan Jalan Berbayar Sangat Penting
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Medan

Tekan Penggunaan Kendaraan Pribadi, Penerapan Jalan Berbayar Sangat Penting

Editor
Editor Published October 19, 2024
Share
SHARE

Jakarta,- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai kebijakan penyelenggaraan jalan berbayar melalui retribusi pengendalian lalu lintas sangat penting. Ini sebagai salah satu pengaturan rekayasa lalu lintas yang diterapkan pada sejumlah kota besar.

“Kami terus berupaya memperkuat dalam penerapan strategi push and pull untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong pemberdayaan angkutan umum. Push strategy dilakukan untuk mendorong pembatasan ruang gerak kendaraan pribadi agar beralih ke angkutan umum,” kata Direktur Lalu Lintas Jalan, Kemenhub, Ahmad Yani dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (19/10/2024). 

Ahmad mengatakan kebijakan push strategy ini dilakukan melalui penerapan ganjil-genap, pengendalian lalu lintas secara elektronik hingga disinsentif tarif parkir. Sedangkan, untuk kebijakan pull strategy merupakan kebijakan untuk memfasilitasi penggunaan angkutan umum.

“Ini merupakan upaya tindak lanjut dari apa yang diamanahkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 133. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas,” ucapnya.

Selain itu, hal tersebut juga sebagai bentuk tindak lanjut dari amanah UU No 1 Tahun 2022. Yaitu tentang Hubungan Keuangan Antara Pemda dan Pemerintah Pusat Pasal 88 mengenai pengendalian lalu lintas. 

Dimana ini merupakan salah satu jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum. “Harapannya dapat tersusun pedoman teknis yang berisi kaidah dan strategi yang dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah dalam tata kelola transportasi,” ujarnya.

You Might Also Like

Perkuat UMKM Berbasis Kearifan Lokal, Kahiyang Ayu Kunjungi Galeri Dekranasda Gunungsitoli

Tutup MTQ ke-40 Sumut, Bobby Nasution Tekankan Implementasi Nilai Alquran dalam Kehidupan

MTQ KORPRI Sumut 2026 Ditutup, Jadi Momentum Cetak ASN Berintegritas dan Berakhlak Mulia

Bobby Nasution Dukung Penataan Kota dan Penguatan Pelayanan Publik di Tanjungbalai

Rumah Pembuat Tahu Terbakar, Disini Lokasinya !!!

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor October 19, 2024 October 19, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Hadiri Pelantikan Prabowo, Pejabat Tinggi Rusia Sudah Berdatangan
Next Article Polresta Deli Serdang Berikan Respon Terhadap Keluhan Masyarakat
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Perkuat UMKM Berbasis Kearifan Lokal, Kahiyang Ayu Kunjungi Galeri Dekranasda Gunungsitoli
Medan
Tutup MTQ ke-40 Sumut, Bobby Nasution Tekankan Implementasi Nilai Alquran dalam Kehidupan
Medan
MTQ KORPRI Sumut 2026 Ditutup, Jadi Momentum Cetak ASN Berintegritas dan Berakhlak Mulia
Medan
Bosnia-Herzegovina Pulangkan Qatar
OLAHRAGA
- Advertisement -
June 2026
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« May    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?