By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Tekan Penggunaan Kendaraan Pribadi, Penerapan Jalan Berbayar Sangat Penting
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Medan

Tekan Penggunaan Kendaraan Pribadi, Penerapan Jalan Berbayar Sangat Penting

Editor
Editor Published October 19, 2024
Share
SHARE

Jakarta,- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai kebijakan penyelenggaraan jalan berbayar melalui retribusi pengendalian lalu lintas sangat penting. Ini sebagai salah satu pengaturan rekayasa lalu lintas yang diterapkan pada sejumlah kota besar.

“Kami terus berupaya memperkuat dalam penerapan strategi push and pull untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong pemberdayaan angkutan umum. Push strategy dilakukan untuk mendorong pembatasan ruang gerak kendaraan pribadi agar beralih ke angkutan umum,” kata Direktur Lalu Lintas Jalan, Kemenhub, Ahmad Yani dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (19/10/2024). 

Ahmad mengatakan kebijakan push strategy ini dilakukan melalui penerapan ganjil-genap, pengendalian lalu lintas secara elektronik hingga disinsentif tarif parkir. Sedangkan, untuk kebijakan pull strategy merupakan kebijakan untuk memfasilitasi penggunaan angkutan umum.

“Ini merupakan upaya tindak lanjut dari apa yang diamanahkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 133. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas,” ucapnya.

Selain itu, hal tersebut juga sebagai bentuk tindak lanjut dari amanah UU No 1 Tahun 2022. Yaitu tentang Hubungan Keuangan Antara Pemda dan Pemerintah Pusat Pasal 88 mengenai pengendalian lalu lintas. 

Dimana ini merupakan salah satu jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum. “Harapannya dapat tersusun pedoman teknis yang berisi kaidah dan strategi yang dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah dalam tata kelola transportasi,” ujarnya.

You Might Also Like

Banjir Rob Bawa Sampah Genangi Kawasan Medan Utara

116 Pengedar dan Pengguna Diciduk, Polda Sumut Bakar 21 Barak Narkoba dalam Dua Hari

Polsek Tanjung Morawa Amankan Dua Terduga Pelaku Percobaan Curanmor

Polda Sumut Ungkap 23 Kasus Narkoba dan Amankan 26 Tersangka

Pengedar Ganja di Medan Denai Diringkus, 60 Gram Barang Bukti Disita

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor October 19, 2024 October 19, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Hadiri Pelantikan Prabowo, Pejabat Tinggi Rusia Sudah Berdatangan
Next Article Polresta Deli Serdang Berikan Respon Terhadap Keluhan Masyarakat
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Banjir Rob Bawa Sampah Genangi Kawasan Medan Utara
HOME KRIMINAL Medan
116 Pengedar dan Pengguna Diciduk, Polda Sumut Bakar 21 Barak Narkoba dalam Dua Hari
HOME KRIMINAL Medan
Polsek Tanjung Morawa Amankan Dua Terduga Pelaku Percobaan Curanmor
HOME KRIMINAL Medan
Polda Sumut Ungkap 23 Kasus Narkoba dan Amankan 26 Tersangka
HOME KRIMINAL Medan
- Advertisement -
May 2026
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?