By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Tahun 2026, Pelaporan Pajak Pakai Coretax
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

Tahun 2026, Pelaporan Pajak Pakai Coretax

berita
berita Published October 11, 2025
Share
SHARE

Bogor,- Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) pajak tahun 2025 di tahun 2026 akan dilakukan melalui Coretax. Karenanya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengajak masyarakat untuk mulai mengaktifkan  akun Coretaxnya.

“Dengan sudah mengaktifkan maka pemilik akun sudah bisa  melakukan transaksi, termasuk  mengisi SPT,” kata staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Asral dalam Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025). Menurut Yon, Coretax sekarang sudah dapat digunakan oleh seluruh wajib pajak, termasuk wajib pajak pribadi.

Sebelumnya Coretax baru bisa digunakan oleh wajib pajak badan, yang memotong, memungut, dan membuat faktur pajak.  “Nah, tahun depan di bulan Maret, kita semuanya yang belum menggunakan Coretax, ini saatnya menggunakan Coretax,” ucap Yon.

Ia menegaskan, mengaktifkan akun Coretax adalah langkah pertama bagi wajib pajak untuk mengakses dan mengisi SPT. Karena sampai sekarang, kata masih banyak wajib pajak yang belum menggunakan Coretaxnya secara aktif

Wajib pajak yang sudah melakukan aktifasi akun Cortax nya, akan mendapatkan kode otorisasi  atau sertifikat eletronik. Aktivasi dapat dilakukan di laman t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

Sebelumnya, banyak wajib pajak yang mengeluhkan layanan Cortax yang selalu bermasalah. Kali ini DJP meyakinkan masyakarat bahwa layanan Coretax sudah lancar.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta DJP untuk serius membenahi Coretax. Ia memberi batas waktu hingga Oktober ini , Coretax harus sudah dapat digunakan oleh seluruh wajib pajak tanpa kendala.


You Might Also Like

Rico Waas dan Airin Optimalkan Galeri Mustika Deli Dekranasda sebagai Ruang Promosi UMKM

SUKSES dan BERKAH, Kegiatan Workshop Manajemen Masjid PD DMI Kota Tebing Tinggi

Peringatan Hari Ulos Nasional Meriahkan Puncak MFCF 2026, Rico Waas Harap Tenun Lokal Mendunia

Pemko Medan Optimalkan Realisasi APBD 2026

UPTD Samsat Sei Rampah Gelar Operasi Gabungan Sadar Pajak Kenderaan Bermotor

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita October 11, 2025 October 11, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Ini Dia iPhone 17 dengan Inovasi Teknologi Paling Baru
Next Article Usulan Penambahan Disetujui,Bobby Nasution Bahas Realisasi Pembangunan 20 Ribu Rumah Subsidi Bersama Pengembang
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Di Merdang Merdem 2026, Wali Kota Medan Ajak Masyarakat Rawat Keberagaman dan Doakan Kabut Asap Segera Berlalu
Medan
Rico Waas dan Airin Optimalkan Galeri Mustika Deli Dekranasda sebagai Ruang Promosi UMKM
EKONOMI
Polres Sibolga Ungkap Pencurian Rumah, Gasak Motor hingga 30 Kain Ulos Batak
HOME KRIMINAL
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan BNNK Ungkap Kasus Shabu di Pantai Labu
HOME KRIMINAL
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?