Medan,-Sekretaris Komisi I DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan, mempertanyakan lemahnya sistem pengawasan dan proteksi Pemerintah Kota Medan terhadap pejabat yang diberi amanah memegang Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Lemahnya pengawasan tersebut dinilai membuka peluang penyalahgunaan dana negara untuk kepentingan pribadi, bahkan hingga tindak pidana seperti judi online.
Hal itu disampaikan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kota Medan, yang membahas kasus mantan Camat Medan Maimun, AMN, yang terbukti menggunakan dana KKPD untuk bermain judi online, di ruang rapat Komisi I DPRD Medan, Senin (2/10/2026).
“Saya melihat ada kelemahan serius dalam pengawasan. Kita juga mempertanyakan proteksi apa yang dilakukan Pemko Medan sehingga pejabat yang diamanahkan memegang KKPD bisa leluasa menarik dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, bahkan untuk perbuatan melanggar hukum seperti judi online,” tegas Syaiful.
Anggota DPRD Medan asal daerah pemilihan Medan Maimun itu menilai, jika sistem pengawasan tidak diperbaiki, maka potensi penyalahgunaan serupa bisa saja dilakukan oleh pejabat lainnya.
“Kalau proteksi dan pengawasannya seperti ini, maka sangat mungkin hal serupa bisa terjadi dan dilakukan oleh pejabat lain yang memegang KKPD,” ujarnya.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk nyata penyalahgunaan wewenang. “Ini jelas penyalahgunaan kewenangan. Dana dari KKPD yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pemerintahan justru dipakai untuk aktivitas yang melanggar hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Kota Medan, Erfin Fahrurazi, memaparkan hasil pemeriksaan terhadap AMN. Ia menjelaskan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang selama menjabat sebagai Camat Medan Maimun.
AMN mulai bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat sejak 31 Mei 2024 dan resmi dilantik pada akhir Juli 2024. Pengajuan penggunaan KKPD dilakukan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sejak Agustus hingga November 2024, dengan tagihan yang terus berjalan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan mengakui penggunaan KKPD untuk transaksi judi online, termasuk melakukan transfer ke akun judi. Sebagian dana juga dipindahkan ke rekening pribadi,” ungkap Erfin.
Ia menambahkan, pada Agustus 2024 muncul billing statement sebesar Rp300 juta, namun tidak pernah dilaporkan. Pemeriksaan lanjutan dilakukan pada 27 Oktober 2025 terkait penyelesaian tunggakan, serta pemeriksaan sebelumnya pada 7 Februari 2025.
Inspektorat merekomendasikan agar AMN menyelesaikan kewajiban sebesar Rp1,2 miliar. Hingga kini, baru sekitar Rp75 juta yang disetor, sehingga sisa tunggakan masih lebih dari Rp1,1 miliar. Dalam perkembangan selanjutnya, sisa tunggakan sempat berkurang menjadi sekitar Rp800 juta.
“Yang bersangkutan telah menandatangani pernyataan tanggung jawab mutlak untuk menyelesaikan kewajibannya. Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, perbuatannya memenuhi unsur pelanggaran disiplin berat,” jelas Erfin.
Hasil pemeriksaan tim ad hoc merekomendasikan pencopotan dari jabatan selama 12 bulan sebagai sanksi administratif.
Di sisi lain, Kepala Bidang BKAD Kota Medan, Yus Augustine Leo, ST, menjelaskan bahwa KKPD merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Kota Medan menjadi salah satu pemerintah daerah pertama yang meluncurkan KKPD pada Desember 2022, dan mulai aktif digunakan pada 2023.
“KKPD dipegang oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Penggunaannya memiliki limit tertentu, baik untuk uang persediaan tunai maupun UP melalui KKPD,” jelas Yus.
Untuk Camat Medan Maimun, kata dia, limit yang diberikan terdiri dari UP tunai dan UP KKPD sesuai ketentuan yang berlaku saat yang bersangkutan menjabat sejak Agustus 2024.

