Medan,- Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan mengajak warga Kota Medan untuk kritis dalam menyikapi banyaknya produk yang beredar di pasaran. Hal ini sangat penting, dimana kontrol masyarakat terhadap keberadaan produk dipasaran akan sangat efektif dan membantu Pemerintah Kota Medan dalam menegakan aturan yang ada.
Harapan ini disampaikan SYaiful Ramadhan saat menyampaikan materi sosialisasu produk hukum daerah ke 3 tahun anggaran 2024, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2017 tentang Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis di Kota Medan yang dilaksanakan disejumlah lokasi diantaranya, Jalan Karya Jaya No 28, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Jalan Antariksa Gg Pipa 4, Kel. Sari Rejo,Kec. Medan Polonia, Jalan Ir H.Juanda,Kel. Jati Kec. Medan Maimon, Jumat-Minggu (29-31/03/2024).
“Kita mengajak warga untuk kritis dalam membeli dan mengkonsumsi produk, dimana masyarakat tidak ragu untuk mempertanyakan langsung kepada penjual atau produsen tentang kehalalan satu produk,” kata Syaiful.
Baru-baru ini, kata Anggota Komisi II ini, masyarakat menemukan adanya produk non halal dalam penjajaannya dicampur dengan produk halal sehingga membuat masyarakat menjadi bingung. “Baru-baru ini kita diramaikan adanya temuan masyarakat disalah satu swalayan dimana mereka membeli produk non halal karena produk itu dijajakan bersama makanan halal lainnya,” terangnya.
Dengan adanya temuan masyarakat ini, nantinya Pemerintah Kota Medan bisa melakukan tindakan kepada yang bersangkutan. “Dengan adanya aturan ini, bagi mereka para pelanggaranya bisa dilakukan penindakan. Untuk itu, masyarakat diharapkan bisa kritis menyampaikan kondisi di lapangan,” harapnya.
Diuraikannya, Perda No 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan serta jaminan produk halal dan higienis terdiri XII BAB dan 21 Pasal.
Seperti dalam BAB II Pasal 3 disebutkan, pengawasan serta jaminan produk halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, perlindungan, keselamatan dan kepastian hukum ketersediaan produk halal dan higienis bagi masyarakat dan mengkomsumsi produk.
Dalam BAB III pada Pasal 4 disebutkan, pengawasan serta jaminan produk halal dan higienis yang dilaksanakan Pemko Medan setiap saat secara terencana dan sistematis dengan membentuk Tim Terpadu. Tim dimaksud terdiri, Pemko Medan, Balai POM, MUI, unsur masyarakat serta instansi/badan maupun lembaga lainnya.
BAB VII tentang Kewajiban pada Pasal 15, setiap pelaku usaha wajib berproduksi halal dan higienis. Mencantumkan informasi dan label halal tidaknya produk dengan jelas dan terang. Memisahkan barang dagangan yang halal dengan yang tidak halal serta mencantumkan masa berlaku produk dagangan.