By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Syaiful Ramadhan Ajak Masyarakat Kritis dengan Produk di Pasaran
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

Syaiful Ramadhan Ajak Masyarakat Kritis dengan Produk di Pasaran

Editor
Editor Published March 31, 2024
Share
SHARE

Medan,- Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan mengajak warga Kota Medan untuk kritis dalam menyikapi banyaknya produk yang beredar di pasaran. Hal ini sangat penting, dimana kontrol masyarakat terhadap keberadaan produk dipasaran akan sangat efektif dan membantu Pemerintah Kota Medan dalam menegakan aturan yang ada.

Harapan ini disampaikan SYaiful Ramadhan saat menyampaikan materi sosialisasu produk hukum daerah ke 3 tahun anggaran 2024, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2017 tentang Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis di Kota Medan yang dilaksanakan disejumlah lokasi diantaranya, Jalan Karya Jaya No 28, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Jalan Antariksa Gg Pipa 4, Kel. Sari Rejo,Kec. Medan Polonia, Jalan Ir H.Juanda,Kel. Jati Kec. Medan Maimon, Jumat-Minggu (29-31/03/2024).

“Kita mengajak warga untuk kritis dalam membeli dan mengkonsumsi produk, dimana masyarakat tidak ragu untuk mempertanyakan langsung kepada penjual atau produsen tentang kehalalan satu produk,” kata Syaiful.

Baru-baru ini, kata Anggota Komisi II ini, masyarakat menemukan adanya produk non halal dalam penjajaannya dicampur dengan produk halal sehingga membuat masyarakat menjadi bingung. “Baru-baru ini kita diramaikan adanya temuan masyarakat disalah satu swalayan dimana mereka membeli produk non halal karena produk itu dijajakan bersama makanan halal lainnya,” terangnya.

Dengan adanya temuan masyarakat ini, nantinya Pemerintah Kota Medan bisa melakukan tindakan kepada yang bersangkutan. “Dengan adanya aturan ini, bagi mereka para pelanggaranya bisa dilakukan penindakan. Untuk itu, masyarakat diharapkan bisa kritis menyampaikan kondisi di lapangan,” harapnya.

Diuraikannya, Perda No 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan serta jaminan produk halal dan higienis terdiri XII BAB dan 21 Pasal.

Seperti dalam BAB II Pasal 3 disebutkan, pengawasan serta jaminan produk halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, perlindungan, keselamatan dan kepastian hukum ketersediaan produk halal dan higienis bagi masyarakat dan mengkomsumsi produk.

Dalam BAB III pada Pasal 4 disebutkan, pengawasan serta jaminan produk halal dan higienis yang dilaksanakan Pemko Medan setiap saat secara terencana dan sistematis dengan membentuk Tim Terpadu. Tim dimaksud terdiri, Pemko Medan, Balai POM, MUI, unsur masyarakat serta instansi/badan maupun lembaga lainnya.

BAB VII tentang Kewajiban pada Pasal 15, setiap pelaku usaha wajib berproduksi halal dan higienis. Mencantumkan informasi dan label halal tidaknya produk dengan jelas dan terang. Memisahkan barang dagangan yang halal dengan yang tidak halal serta mencantumkan masa berlaku produk dagangan.

 

You Might Also Like

Dorong Perluasan Pasar UMKM, Wali Kota Medan Minta Indomaret Tambah Kuota Produk Lokal

SID 2026 Perkuat Sinergi 10 Provinsi, Gubernur Sumut Dorong Hilirisasi dan Pariwisata Sumatera

Koperasi Sumut Tumbuh Positif, Volume Usaha Lampaui Rp7,47 Triliun

Museum Pusaka Nias Harus Menjadi Destinasi Wisata Sejarah Kelas Dunia

Pemerintah Siapkan Aturan Baru Permudah Syarat Alas Hak Calon Penerima BSPS

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor March 31, 2024 March 31, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article MU Dipaksa Main Imbang di Gtech Community
Next Article Jelang lebaran, Masjid Ar Ridha Paya Pasir Marelan Salurkan Infak Sadaqoh Pada 62 Warga Duafa dan Anak Yatim
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Dorong Perluasan Pasar UMKM, Wali Kota Medan Minta Indomaret Tambah Kuota Produk Lokal
EKONOMI
Terima Audiensi BMI Kota Medan, Rico Waas: Bilal Mayyit Punya Peran Mulia, Harus Dibekali Ilmu dan Standar yang Benar
Medan
Pemprov Sumut Siapkan Puskesmas Botombowo Jadi Rawat Inap Plus
Medan
SID 2026 Perkuat Sinergi 10 Provinsi, Gubernur Sumut Dorong Hilirisasi dan Pariwisata Sumatera
EKONOMI
- Advertisement -
July 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?