Jakarta,-Masyarakat Indonesia ramai memperbincangkan tarif listrik terbaru April 2025 yang diputuskan oleh pemerintah, melalui Kementerian ESDM dan PLN. Simak daftar tarif listrik terbaru subsidi dan non subsidi April 2025 untuk rumah tangga, bisnis, dan pemerintahan.
Kementerian ESDM memutuskan, tarif listrik Kuartal II-2025 (April-Juni 2025) tidak mengalami perubahan. Pernyataan tegas ini, diungkapkan langsung oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik kuartal-II tahun 2025 tetap. Yaitu, sama dengan tarif tenaga listrik periode kuartal-I tahun 2025,” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia seperti dilansir dari laman Kementerian ESDM, di Jakarta, dikutip Rabu (2/4/2025).
Ketum Golkar ini menjelaskan, penyesuaian tarif listrik dilakukan secara rutin setiap tiga bulan. Hal tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
“Pemerintah berharap bahwa dengan tidak menaikkan tarif, sektor usaha dan rumah tangga dapat bernapas lega. Tanpa dibebani biaya listrik yang lebih tinggi,” ucap Menteri Bahlil.
Daftar Tarif Listrik Terbaru Subsidi dan Non Subsidi April 2025
Berdasarkan data dari PT PLN, berikut tarif listrik terbaru subsidi dan non subsidi April 2025 per kWh:
1. Rumah Tangga
• R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
• R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
• R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
• R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
• R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
2. Bisnis dan Pemerintahan
• B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
• P-1/TR (kantor pemerintah) daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
• P-3/TR (penerangan jalan umum) daya di atas 200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
3. Rumah Tangga Bersubsidi
• Daya 450 VA: Rp415 per kWh
• Daya 900 VA: Rp605 per kWh
• Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh
• Daya 1.300-2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
• Daya 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Diketahui, pelanggan listrik bersubsidi tetap mendapatkan tarif yang sama tanpa perubahan. Subsidi diberikan kepada kelompok sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta UMKM.