By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Sosialisasi Perda Pengalolaan Persampahan, Bukhari,SE Terima Keresahan Warga Soal Kenaikan Retribusi Sampah
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Medan

Sosialisasi Perda Pengalolaan Persampahan, Bukhari,SE Terima Keresahan Warga Soal Kenaikan Retribusi Sampah

Editor
Editor Published April 29, 2024
Share
SHARE

Medan,- Terkait keresahan warga Kota Medan dengan adanya kenaikan tarif retribusi sampah belakangan ini, telah menjadi perhatian semua pihak termasuk anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Bukhari, SE. Pihaknya akan menyampaikan dan membawa persoalan ini dalam rapat-rapat di DPRD Medan sehingga keresahan warga terkait persoalan ini bisa dicari solusinya.

Keresahan warga ini mencuat dalam sosialisasi Produk Hukum Daerah ke IV Tahun Anggaran 2024, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang dilaksanakan disejumlah lokasi diantaranya,Jalan Sidorukun No.126 Kel.Pulo Brayan Darat, Kecamatan Medan Timur, Jalan.Karya Bakti No.28 Kel.Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung dan Jalan. Mapilindo No.110 Kel.Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Ahad (28/04/2024).

“Soal keresahan warga terkait kenaikan tarif retribusi sampah tentunya akan kita sampaikan melalui rapat resmi bersama Pemko Medan. Persoalan ini diharapkan tidak berlarut, sehingga menimbulkan persoalan baru di lapangan,” katanya.

Dalam persoalan pengelolaan persampahan, Bukhari mengajak semua masyarakat untuk peduli, dikarenakan lingkungan yang sehat akan memberikan dampak yang baik pulak terhadap kualitas kehidupan masyarakatnya.

“Jadi dalam persoalan pengelolaan persampahan ini, jika lingkungan kita baik dan bersih, maka inshaa Allah kualitas kehidupan kita juga akan semakin baik,” katanya.

Untuk diketahui Perda No 6 Tahun 2015 yang terdiri dari 37 pasal dan XVII BAB ini juga diterapkan sanksi tegas bagi setiap orang yang melanggarnya, baik itu sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda.

Seperti yang disebut dalam BAB XVI, pasal (1), Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah)

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

You Might Also Like

Warga dan Sekolah Sambut Gembira Rencana Gubernur Bobby Bangun SD Negeri Lasara di Nias Utara

Kolaborasi Apik Gubsu-DPRD Sumut-Warga di Nias Utara: Jalan Rusak Puluhan Tahun Akhirnya Diperbaiki

Demi Ketahanan Pangan Kaum Duafa di Pesisir Bagan Deli, Tim Jurnalis KSJ Binaan H.Ikhwan Lubis SH MH Bagikan Sedekah Beras

Tak Lagi Belajar di Kelas Becek, Gubsu Bobby Bangunkan Sekolah Baru untuk Siswa Nias Utara

Gubsu Bobby Prioritaskan Infrastruktur Nias Utara, Jalan Penggerak Ekonomi Mulai Dibenahi

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor April 29, 2024 April 29, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Perda Nomor 10 tahun 2017 Mampu Meningkatkan Kualitas dan Daya Saing Produk di Pasaran
Next Article STY Pastikan Indonesia Berlaga di Olimpiade Paris
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Satres Narkoba Polres Asahan Amankan Pria Pengedar Sabu, Segini BBnya !!!
HOME KRIMINAL
Timsus Anti Narkoba Polres Asahan Amankan Seorang Pria dengan Barang Bukti 63,67 Gram Sabu
HOME KRIMINAL
Dilengkapi CCTV dan HT, Sarang Narkoba di Sei Mencirim Digerebek Polisi
KRIMINAL
Perketat Batas Waktu Konsumsi Makanan MBG, Ompreng Akan Dipasang Label
NASIONAL
- Advertisement -
August 2026
M T W T F S S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?