Semarang,- Sopir bus Rosalia Indah berinisial JW ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan tunggal yang menyebabkan tujuh korban tewas. Penetapkan sebagai tersangka diumumkan kepolisian pada Jumat (12/4/2024).
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol. Sonny Irawan mengatakan penetapan sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara. Sebelum si sopir juga mengaku dalam kondisi mengantuk sesaat sebelum terjadinya kecelakaan.
“Berdasarkan pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, didapatkan alat bukti yang cukup. Dengan demikian JW ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Sonny.
JW dijerat dengan Pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalin dan Angkutan Jalan. Tersangka JW kini sudah ditahan.
“Pengemudi mengakui lelah, sehingga sempat mengantuk sesaat. Terkait korban luka masih ada yang dirawat di rumah sakit, satu di antara luka berat,” ujar Kombes Sonny.